Denpasar, LAKSARA.ID – Keterangan ahli pidana yang dihadirkan Polresta Denpasar dalam sidang praperadilan dokter Karina Chandra (KC) bersama ibunya, LJL, justru mendapat apresiasi dari pihak Pemohon. Kuasa hukum KC, Siti Sapurah alias Ipung, menilai penjelasan ahli cukup objektif dan memberikan jawaban penting terkait proses penetapan tersangka, alat bukti, hingga unsur kesalahan dalam perkara yang tengah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (30/10/2026), pihak Termohon menghadirkan Dr. Dewi Bunga, SH., MH., dosen Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, sebagai ahli pidana.
Ipung mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan ahli. Meski dihadirkan oleh pihak Polresta Denpasar, menurutnya, ahli tetap memberikan penjelasan yang netral dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Berbagai pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum, terutama mengenai dasar penetapan tersangka, asal-usul alat bukti, serta keterangan saksi, disebut telah mendapatkan penjelasan yang cukup terang.
“Bisa kita pegang, gitu loh. Dari banyak hal yang bisa saya kulik, terutama tentang penetapan tersangka, dari tentang alat buktinya apa, saksinya apa, keterangan dari siapa, dan tentang dari mana mendapat bukti itu terjawab semua,” ujar Ipung.
Ia berharap keterangan ahli tersebut menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim tunggal dalam memutus permohonan praperadilan. Ipung juga berharap penyidik dapat menerima secara terbuka apabila nantinya hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum acara pidana (KUHAP). Ia menilai terdapat sejumlah bagian dalam proses penyidikan yang tidak terintegrasi dan perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
“Kami tidak pernah pergi dari koridor KUHAP. Saya anggap sih banyak hal yang tidak terintegrasi kalau bahasa saya, dan bahkan tidak berjenis pun, bahkan tidak ada bersesuaian, tapi dipaksakan,” tegasnya.
Praperadilan Membuka Persoalan Berkas Perkara
Lebih jauh, Ipung mengungkapkan bahwa proses praperadilan memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk mengetahui sejumlah materi yang sebelumnya belum terungkap secara utuh, terutama mengenai keberadaan dan kelengkapan berkas perkara.
Ia mengaku pada awalnya belum mengetahui secara menyeluruh bagaimana berkas perkara disusun dan materi apa saja yang telah dimasukkan oleh penyidik. Namun, melalui pemeriksaan dalam persidangan, sejumlah hal mulai terlihat.
“Karena awalnya kita kan buta sekali ya, berkas kita ke mana? Berkas kita ada seperti apa? Ada apa? Dan itu di praperadilan saya, terbuka mata saya,” ungkapnya.
Ipung kemudian membeberkan beberapa hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum. Pertama, adanya materi yang menurut pihaknya belum terakomodasi dalam berkas perkara.
Kedua, ia mempertanyakan perolehan lettering atau dokumen yang disebut didapatkan tanpa izin pemilik hak pribadi. Ketiga, pihaknya menyoroti unsur mens rea atau sikap batin seseorang dalam melakukan tindak pidana, yang menurutnya perlu dikaitkan secara tepat dengan perbuatan yang disangkakan.
Bagi Ipung, penetapan tersangka tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan dokumen atau keterangan saksi. Seluruh alat bukti harus diuji keabsahannya dan memiliki kesesuaian dengan unsur tindak pidana, termasuk unsur kesalahan.
“Nah, ini yang kita senang, supaya alat bukti yang didapatkan dengan tidak sah, penetapan yang didapatkan dengan tidak sah, keterangan saksi mungkin yang dianggap tulis-test, tulis-test saya katakan, semua itu bisa bersesuaian dengan mens rea itu. Ada mens rea enggak? Tidak di situ,” katanya.
Kuasa Hukum Siapkan Kesimpulan
Sementara itu, kuasa hukum KC lainnya, Yogi, menilai pemeriksaan ahli dari pihak Termohon berlangsung seimbang dan berjalan lancar.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dalam persidangan, tim kuasa hukum kini akan menyusun kesimpulan tertulis dengan menggabungkan seluruh materi yang telah terungkap.
Materi tersebut meliputi permohonan Pemohon, jawaban Termohon, replik, duplik, bukti surat, serta keterangan ahli. Seluruhnya akan dirangkai menjadi argumentasi hukum untuk memperkuat permohonan praperadilan.
Yogi menegaskan, tujuan utama tim kuasa hukum adalah menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya melalui mekanisme praperadilan.
“Harapannya, kami ingin untuk merontokkan status tersangka daripada pemohon,” tandasnya. (LA-003)
