Buleleng, Laksara.id – Perlindungan data pribadi menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk memperkuat tata kelola data yang aman dan sesuai ketentuan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan Record of Processing Activities (RoPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA) di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Kominfosanti Buleleng, Rabu (14/10).
Kegiatan yang diinisiasi Diskominfos Provinsi Bali bekerja sama dengan Kominfosanti Buleleng ini diikuti para kepala bidang dan staf teknis. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan data pribadi agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika, S.T., M.T., menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi yang menangani komunikasi dan informatika. Seluruh perangkat daerah juga memiliki tanggung jawab terhadap data yang dikumpulkan dan dikelola dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Sundika, setiap perangkat daerah perlu memahami jenis data pribadi yang dikelola, tujuan penggunaannya, pihak yang memiliki akses, hingga mekanisme penyimpanan dan pengamanannya.
“Setiap perangkat daerah harus memahami data pribadi yang dikelola, tujuan penggunaannya, pihak yang memiliki akses, serta cara penyimpanan dan pengamanannya. Melalui RoPA dan DPIA, potensi risiko dapat dikenali sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan,” jelasnya.
RoPA merupakan dokumen pencatatan aktivitas pemrosesan data pribadi, yang membantu instansi memetakan data apa saja yang dikelola, untuk tujuan apa data digunakan, serta bagaimana proses pengelolaannya. Sementara itu, DPIA digunakan untuk menilai dan memitigasi risiko terhadap perlindungan data pribadi, terutama dalam kegiatan pemrosesan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.
Penerapan kedua instrumen tersebut tidak terbatas pada layanan berbasis digital. Pelayanan manual yang melibatkan pengumpulan dan penggunaan data masyarakat juga perlu memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Melalui kegiatan ini, Kominfosanti Buleleng diharapkan dapat menindaklanjuti penyusunan RoPA, mengidentifikasi kegiatan pemrosesan yang memerlukan DPIA, serta menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Upaya ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih aman dan akuntabel. Dengan pengelolaan data pribadi yang lebih terarah, pemerintah diharapkan mampu menjaga keamanan informasi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan. (LA-IN)
