Kamis, Oktober 1, 2026
BerandaDenpasarSaat Kebakaran Tak Kenal Batas Wilayah, Bali Siapkan Jejaring Penyelamatan Bersama

Saat Kebakaran Tak Kenal Batas Wilayah, Bali Siapkan Jejaring Penyelamatan Bersama

Denpasar, Laksara.id – Ketika kebakaran terjadi, pertolongan tidak bisa menunggu persoalan batas kewenangan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mendorong seluruh unsur di Bali untuk membangun jejaring bersama dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan.

Gagasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9).

Menurut Giri Prasta, keselamatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama dengan mengedepankan kecepatan respons, kesiapan sumber daya dan kolaborasi antarpihak.

“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Bali memiliki sumber daya penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tersebar di berbagai unsur. Mulai dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis dan objek vital, hingga masyarakat, desa adat dan pecalang.

Seluruh kekuatan tersebut, kata Giri Prasta, perlu dihubungkan dalam satu jejaring sehingga dapat digerakkan ketika terjadi keadaan darurat.

Ia menjelaskan, “Samasta” bermakna seluruh unsur atau keseluruhan dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan “raksa” berarti menjaga, melindungi dan memelihara. Dengan demikian, Samasta Raksa Bali dimaknai sebagai upaya seluruh unsur bersatu untuk menjaga dan melindungi Bali.

Namun, konsep tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk kewenangan baru atau mengambil alih tugas institusi yang sudah ada. Kolaborasi diarahkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing pihak melalui kerja sama lintas wilayah dan lintas sektor.

Dengan jejaring tersebut, daerah yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh dukungan personel maupun peralatan dari daerah lain. Hal serupa berlaku ketika keadaan darurat terjadi di kawasan strategis atau objek vital.

“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi,” ujarnya.

Lima Langkah yang Didorong

Agar Samasta Raksa Bali tidak berhenti sebagai slogan, Giri Prasta mendorong lima langkah konkret.

Pertama, pemetaan sumber daya yang meliputi personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis dan pihak-pihak yang dapat memberikan dukungan.

Kedua, penyusunan mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan sektor sehingga setiap pihak memahami prosedur ketika dukungan dibutuhkan.

Ketiga, penguatan kerja sama konkret melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.

Keempat, penyusunan SOP lintas sektor untuk mempercepat koordinasi, komunikasi, mobilisasi personel dan dukungan peralatan.

Kelima, memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan melalui latihan bersama, simulasi dan peningkatan kompetensi personel.

“Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi,” katanya.

Giri Prasta juga meminta pemerintah kabupaten/kota tidak melihat penanganan kebakaran semata-mata berdasarkan batas administratif.

“Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan,” tegasnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha, BUMN serta pengelola kawasan strategis dan objek vital. Sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi bagian dari kekuatan bersama dengan tetap berpedoman pada tugas, fungsi, kewenangan dan aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menambahkan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menempatkan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip one island, one plan, one management.

Bali juga memiliki berbagai aset strategis yang membutuhkan perlindungan bersama, mulai dari bandara dan pelabuhan, infrastruktur energi, pusat ekonomi dan pariwisata, kawasan suci hingga permukiman.

Melalui Rakor Samasta Raksa Bali, Pemprov Bali mendorong terbentuknya jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan se-Bali. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons dan mengoptimalkan sumber daya seluruh pemangku kepentingan.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK), termasuk target waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap WMK. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments