Buleleng, Laksara.id – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna turun langsung meninjau pembongkaran bangunan vila yang berdiri di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran dilakukan menyusul adanya ketidaksesuaian bangunan dengan regulasi yang berlaku. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan di Buleleng tetap berjalan dalam koridor hukum sekaligus memperhatikan daya dukung lingkungan.
Bupati Sutjidra menegaskan, setiap pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan Hutan Desa wajib memenuhi ketentuan dan mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian sejak awal agar pembangunan tidak berdampak terhadap kelestarian ekosistem maupun ketenteraman masyarakat sekitar.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting bagi seluruh pihak, termasuk investor dan pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan di wilayah Buleleng.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi pengingat agar setiap rencana pembangunan terlebih dahulu memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Dengan proses yang sesuai aturan, potensi kesalahan prosedur maupun persoalan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Pemkab Buleleng juga mendorong koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib dan transparan.
Sutjidra berharap penegakan aturan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Pembangunan Buleleng diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan serta kepentingan masyarakat.
Pembongkaran bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan menjadi salah satu bentuk komitmen dalam memastikan pemanfaatan ruang dan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum serta tidak mengabaikan fungsi lingkungan. (LA-IN)
