Buleleng, Laksara.id – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi bentuk penegakan aturan terhadap pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku di Provinsi Bali. Koster menegaskan, kawasan hutan harus dijaga dan pemanfaatannya wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penertiban dilakukan setelah ditemukan bangunan sarana akomodasi wisata di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Kawasan Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pihak pemilik bangunan juga telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. Ia mengatakan indikasi tersebut masih dalam proses penelusuran.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.
Selain melakukan penertiban, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial. Upaya tersebut dilakukan melalui penanaman kembali di kawasan yang telah ditertibkan.
Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting. Salah satunya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah telah dilakukan.
Selain itu, bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi dari Dinas Perizinan. Penelitian tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.
Penertiban ini menegaskan sikap Pemprov Bali untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan dan keberlanjutan Perhutanan Sosial di Bali. (LA-IN)
