Senin, Agustus 3, 2026
BerandaBulelengBatu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat IG

Batu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat IG

Buleleng, LAKSARA.ID – Setelah melewati proses yang panjang, termasuk pemeriksaan substantif pada 19 Mei 2026 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, kini Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG).

Tim DJKI sebelumnya telah melakukan kunjungan langsung ke Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra pengrajin, hingga kawasan Pura Melanting untuk melihat proses produksi Batu Pulaki secara langsung. Pendalaman terhadap aspek produksi, mutu, serta pemasaran menjadi fokus utama dalam menentukan kelayakan Batu Pulaki memperoleh status Indikasi Geografis.

Dalam proses tersebut, Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri, menegaskan bahwa Batu Pulaki merupakan kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, sekaligus potensi strategi ekonomi bagi Kabupaten Buleleng, khususnya masyarakat Kecamatan Gerokgak.

Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., MM, saat dikonfirmasi, Minggu (02/08), menyampaikan bahwa keberhasilan Batu Pulaki memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak yang telah dibangun secara berkelanjutan. 

Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawali seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk membantu kajian ilmiah sebagai pengajuan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerjasama antara,, dan masyarakat mampu melahirkan hukum terhadap potensi daerah. yang bernilai ekonomi, budaya, dan sejarah,” ujar Ketut Suwarmawan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan tim ahli IAHN Mpu Kuturan, Batu Pulaki dinilai sebagai aset daerah yang memiliki keunikan dan nilai strategis sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum. Kajian tersebut dilatarbelakangi besarnya minat terhadap Batu Pulaki yang permintaannya dapat memicu eksploitasi berlebihan dan berdampak pada kerusakan lingkungan jika tidak dikelola secara berkelanjutan.

Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, SH, M.Fil.H., selaku tim ahli IAHN Mpu Kuturan, menjelaskan bahwa Batu Pulaki tidak hanya bernilai tinggi sebagai batu permata, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan upacara adat, baik secara sekala maupun niskala. Selain itu, Batu Pulaki memiliki corak dan ciri khas yang membedakannya dari batu permata lainnya.

Dengan terbit dan diserahkannya sertifikat IG Batu Pulaki pada penutupan Festival Lovina 2026 kemarin (28/7), maka keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat tidak perlu diragukan lagi. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments