Denpasar, Laksara.id – Pemerintah Provinsi Bali tengah mematangkan aturan pengadaan barang dan jasa bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), Pemprov Bali berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan tanpa membatasi kelincahan BUMD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Finalisasi substansi Ranpergub tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD tersebut dibahas dalam kegiatan diseminasi di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, Rabu (28/10/2026).
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi teknis bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Menurutnya, pedoman tersebut diperlukan agar seluruh BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali memiliki acuan yang jelas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Dengan aturan yang lebih terarah, proses pengadaan diharapkan semakin efisien, transparan, dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Pemprov Bali juga berharap perbaikan tata kelola pengadaan dapat mendorong kinerja BUMD semakin optimal. Pada akhirnya, perusahaan daerah diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pertumbuhan ekonomi Bali.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menekankan bahwa penyusunan Ranpergub tetap harus memberikan ruang fleksibilitas bagi setiap BUMD. Hal ini karena masing-masing perusahaan memiliki karakteristik dan model bisnis yang berbeda.
“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.
Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pengadaan pemerintah pada umumnya. Aspek kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, hingga perlindungan informasi strategis perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan.
Karena itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang memuat prinsip pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Adapun ketentuan teknis operasional akan diatur lebih lanjut melalui peraturan direksi masing-masing BUMD, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Untuk memastikan aturan tersebut sesuai kebutuhan di lapangan, Pemprov Bali turut melibatkan perwakilan BUMD dalam pembahasan. Masukan dari masing-masing perusahaan diharapkan dapat menyempurnakan substansi regulasi agar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai karakteristik usaha.
Sejumlah perwakilan BUMD yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.
Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan Ranpergub sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Melalui regulasi ini, Pemprov Bali ingin membangun tata kelola pengadaan BUMD yang memiliki kepastian hukum, tetapi tetap adaptif terhadap dinamika bisnis. Dengan keseimbangan antara akuntabilitas dan fleksibilitas, BUMD diharapkan semakin efisien, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah. (LA-IN)
