Denpasar, LAKSARA.ID – Penetapan dokter KC dan ibunya, LJL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak oleh penyidik Polresta Denpasar dipersoalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka tersebut diduga cacat prosedur.
Melalui kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH, alias Ipung, dokter KC mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal RR. Diah Poernomojekti, SH, digelar Selasa (27/10).
Dalam persidangan tersebut, Ipung mengungkapkan, sejak dimulainya penyidikan pada 10 Maret 2026, kliennya disebut tidak pernah ditanya mengenai pengajuan saksi yang meringankan, saksi yang menguntungkan, maupun saksi ahli.
“Sejak awal penyidikan, tanggal 10 Maret 2026, klien kami tidak pernah ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, saksi menguntungkan dan saksi ahli. Hanya satu kali dipanggil, langsung gelar perkara dan jadi LP (Laporan Polisi),” ujar Ipung seusai sidang.
Sementara itu, sidang perdana Praperadilan ini digelar di PN Denpasar dengan tergugat penyidik Polresta Denpasar. Dalam gugatannya pada sidang yang dipimpin hakim tunggal RR. Diah Poernomojekti, SH, tersebut, Ipung selaku kuasa hukum dokter KC menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka diduga cacat prosedur.
“Sejak awal penyidikan, tanggal 10 Maret 2026, klien kami tidak pernah ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, saksi menguntungkan dan saksi ahli. Hanya satu kali dipanggil, langsung gelar perkara dan jadi LP (Laporan Polisi,” terang Ipung, usai sidang kepad awak media.
Demikian pula Pada panggilan kedua, hal serupa kembali terjadi, hingga kedua anak dan ibu itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya ingin katakan, penetapan kedua terangka ini terburu-buru. Seperti mengejar target, karena pada tanggal 31 Agustus 2026, ada putusan perdata antara dokter KC dan pelapor,” ujar Ipung.
Nah, karena pihak pelapor kalah, dan putusan diundur ke tanggal 7 September 2026, Ipung menduga pihak pelapor merapat ke penyidik.
Sehingga pada tanggal 2 September 2026, sudah ada penetapan tersangka, dan surat pemanggilan tersangka pada 8 September 2026.
Menurut Ipung, pihaknya juga mempertanyakan apakah perkara pidana dapat tetap dilanjutkan ketika sengketa perdata antara kedua belah pihak masih berlangsung.
“Inilah yang ingin kami uji di sidang praperadilan. Apakah jika masih ada perkara perdata, maka perkara pidana bisa dilanjutkan. Karena harusnya ditangguhkan,” ujarnya.
Selain prosedur penyidikan, pihak pemohon turut mempersoalkan penerapan Pasal 401 KUHP yang disebut berkaitan dengan dugaan penggelapan asal-usul anak. Ipung juga merujuk Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan dalam argumentasinya mengenai dokumen anak.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut turut berkaitan dengan status perkawinan dokter KC dalam KTP yang masih tercatat belum menikah. Menurut Ipung, hal itu terjadi karena akta nikah sebelumnya ditahan oleh suami dokter KC, Reiner.
“Kami sudah mengirimkan somasi ke Reiner, pasca kami buat laporan Pasal 486 KUHP di Polda Bali, dan akta nikah itu sudah dikembalikan ke klien kami,” ungkapnya.
Pihak pemohon menyatakan telah menyiapkan 44 surat bukti serta saksi ahli untuk mendukung dalil dalam gugatan praperadilan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (28/10/2026), dengan agenda sebagaimana disampaikan pihak pemohon, yakni pembacaan replik dan duplik.
Melalui gugatan ini, pihak dokter KC meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar. Adapun dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan proses hukum yang berlaku. (LA-Sug)
