Kamis, Oktober 29, 2026
BerandaKarangasemBelanja Modal Karangasem Tembus Rp146 Miliar, Proyek Fisik Masih Menunggu Tahapan APBD...

Belanja Modal Karangasem Tembus Rp146 Miliar, Proyek Fisik Masih Menunggu Tahapan APBD Perubahan

Karangasem, Laksara.id – Kabupaten Karangasem mengalokasikan belanja modal sebesar Rp146,18 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari jalan, jaringan, irigasi hingga gedung dan bangunan. Namun, realisasi kegiatan fisik masih harus menunggu penyelesaian evaluasi pemerintah provinsi dan sejumlah tahapan administrasi lanjutan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menyampaikan bahwa proses evaluasi Ranperda APBD Perubahan 2026 di tingkat Pemerintah Provinsi Bali masih berjalan. Berdasarkan koordinasi terakhir, dokumen tersebut telah naik dari Biro Hukum untuk proses paraf dan tanda tangan Gubernur Bali.

Pemerintah Kabupaten Karangasem sebelumnya mengupayakan agar hasil evaluasi dapat diterima pada Kamis (22/10/2026).

Dari total belanja modal sebesar Rp146.184.723.371, alokasi untuk jalan, jaringan, dan irigasi mencapai Rp89.240.190.627. Sementara itu, belanja modal gedung dan bangunan tercatat sebesar Rp12.777.651.178.

Besarnya alokasi untuk jalan, jaringan, dan irigasi menunjukkan bahwa sektor tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam belanja modal daerah. Meski demikian, rincian nilai setiap proyek maupun organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana harus merujuk pada dokumen terperinci APBD Perubahan 2026.

“Untuk rincian nilai kegiatan fisik pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) perlu dilihat dalam dokumen rincian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Siki Ngurah.

Setelah hasil evaluasi Pemprov Bali diterima, pemerintah daerah masih harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Pembahasan lanjutan bersama DPRD melalui Badan Anggaran diperlukan untuk memastikan penyesuaian anggaran sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.

Tahapan berikutnya mencakup penyelesaian administrasi serta proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan sebelum kegiatan dapat dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil evaluasi provinsi belum diterima hingga Rabu (21/10/2026). Padahal, DPRD telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan tersebut dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyebut pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk mengawal proses evaluasi hingga tahap akhir.

Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, penyelesaian evaluasi dan tahapan administrasi menjadi faktor penting bagi realisasi program pembangunan. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan waktu pengerjaan setiap proyek agar anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan sesuai prosedur dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments