Denpasar, Laksara.id – Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 menjadi Rp5,2 juta disampaikan perwakilan serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa saat menemui Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Menanggapi aspirasi tersebut, Koster menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak, tetapi menegaskan penetapan upah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan bersama perwakilan peserta Aksi Kamisan itu, Koordinator Aksi Excel dan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan usulan kenaikan UMP dari kisaran Rp3,2 juta menjadi Rp5,2 juta. Mereka menilai terdapat kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum saat ini dan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.
Perwakilan pekerja meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, perkembangan regulasi pengupahan, serta kondisi ekonomi Bali dalam menentukan besaran UMP 2027. Mereka juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah pertimbangan turut disampaikan untuk mendukung usulan tersebut, mulai dari pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi, hingga tingginya biaya hidup di daerah tujuan pariwisata internasional. Para pekerja juga menyoroti kontribusi tenaga kerja dalam menjaga keberlangsungan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menjadi bagian penting dari daya tarik pariwisata.
Menanggapi aspirasi itu, Koster menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai aspek sebelum menentukan kebijakan pengupahan tahun depan. Ia telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mengenai besaran UMP Bali 2027.
Selain melalui BRIDA, pembahasan juga dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan masukan serikat pekerja dan kondisi dunia usaha. Menurut Koster, kebijakan pengupahan perlu memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan perusahaan.
Usai menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu kantor gubernur, Koster menemui langsung peserta Aksi Kamisan yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Dalam dialog tersebut, ia kembali menjelaskan proses pengkajian yang sedang berlangsung.
Koster memaparkan, berdasarkan simulasi menggunakan formula pengupahan yang berlaku, kenaikan UMP Bali 2027 diperkirakan sekitar Rp200.000, sehingga besarannya berada di kisaran Rp3,4 juta. Namun, ia menilai hasil simulasi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai belum menjawab kesenjangan dengan kebutuhan hidup layak.
BRIDA Provinsi Bali kini melakukan kajian dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum dan koefisien alfa sebesar 0,9. Hasil kajian tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai ruang penyesuaian upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam dialog itu, angka Rp4,5 juta juga mengemuka sebagai salah satu usulan di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan tuntutan pekerja sebesar Rp5,2 juta. Koster menyatakan berbagai angka tersebut akan menjadi bahan pertimbangan, tetapi belum ada keputusan final mengenai nominal UMP Bali 2027.
Pemerintah Provinsi Bali juga akan membahas aspek pengupahan lainnya, termasuk upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral, khususnya pada sektor pariwisata. Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, kondisi perekonomian Bali, serta kemampuan dunia usaha.
Koster memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan peserta aksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan kebijakan pengupahan tahun 2027. Ia menegaskan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja akan terus dikaji dengan tetap mengacu pada mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, usulan UMP sebesar Rp5,2 juta maupun angka lain yang muncul dalam dialog masih menjadi bagian dari pembahasan. Besaran resmi UMP Bali 2027 belum ditetapkan dan masih menunggu hasil kajian serta proses sesuai ketentuan. (LA-IN)
