Karangasem, Laksara.id – Waktu pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari APBD Perubahan 2026 Kabupaten Karangasem kian terbatas. Hingga Rabu (21/10/2026), hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tersebut belum diterima, meskipun DPRD Karangasem telah menyetujuinya dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Situasi ini membuat pemerintah daerah harus berpacu dengan waktu. Setelah hasil evaluasi diterima, masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum kegiatan pembangunan dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.
Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari Pemprov Bali. Berdasarkan informasi yang diterima, dokumen tersebut masih dalam proses di tingkat provinsi, meskipun telah berselang 29 hari sejak persetujuan DPRD.
Mindra menjelaskan, hasil evaluasi nantinya akan dibahas kembali melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karangasem. Pembahasan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan isi dan alokasi anggaran berdasarkan catatan maupun rekomendasi pemerintah provinsi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, memastikan pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan Pemprov Bali untuk mengawal proses evaluasi.
Menurutnya, Karangasem masuk kelompok kedua bersama lima kabupaten lainnya di Bali yang menjalani tahapan evaluasi. Berdasarkan informasi terakhir, dokumen APBD Perubahan tersebut tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bali.
“Kami terus membangun komunikasi dengan Pemprov Bali sejak ranperda disetujui DPRD Karangasem. Kami mengikuti proses birokrasi di sana. Kita (Karangasem) masuk ke kloter kedua bersama lima kabupaten lain di Bali. Tidak ada kendala. Informasi terakhir tinggal ditandatangani Bapak Gubernur Bali,” tegas Sedana Merta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, juga menyampaikan bahwa proses evaluasi masih berjalan dan tidak mengalami kendala serius.
Berdasarkan koordinasi dengan Sekda Karangasem dan Kepala BPKAD Provinsi Bali, dokumen Ranperda APBD Perubahan 2026 disebut telah melewati Biro Hukum untuk proses paraf dan tanda tangan gubernur. Pemerintah daerah mengupayakan hasil evaluasi dapat diterima pada Kamis (22/10/2026).
Namun, diterimanya hasil evaluasi belum berarti seluruh proyek fisik bisa langsung dikerjakan. Pemerintah daerah masih harus menindaklanjuti catatan evaluasi, melakukan penyesuaian anggaran bersama DPRD, serta menyelesaikan tahapan administrasi dan pengadaan sesuai ketentuan.
Sisa waktu hingga Desember menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan pembangunan. Setiap proyek konstruksi membutuhkan waktu persiapan dan pengerjaan yang berbeda, bergantung pada jenis pekerjaan, nilai kontrak, serta tingkat kompleksitasnya.
Jika tahapan lanjutan membutuhkan waktu lebih panjang, kesempatan untuk menuntaskan proyek fisik pada tahun anggaran berjalan berpotensi semakin sempit. Karena itu, percepatan proses administrasi menjadi penting agar kegiatan pembangunan dapat segera berjalan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. (LA-IN)
