Selasa, September 8, 2026
BerandaDenpasarLaporan Sang Suami Berujung Pidana, Dokter dan Ibunya Jadi Tersangka

Laporan Sang Suami Berujung Pidana, Dokter dan Ibunya Jadi Tersangka

Denpasar, LAKSARA.ID – Nasib pilu dialami seorang dokter wanita di Bali. Dokter berinisial KC kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilaporkan oleh suaminya sendiri berinisial RSL.

Tak hanya KC, ibunya berinisial L juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan kelahiran anak.

“Selain klien saya, ibunya juga ikut dijadikan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan kelahiran anak,” kata penasihat hukum KC, Siti Sapurah, kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/9/2026).

Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung mengaku keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap kedua kliennya. Menurut dia, tuduhan penggelapan asal-usul anak tidak tepat karena dalam Surat Keterangan Lahir (SKL) telah tercantum nama ibu biologis bayi, yakni KC.

Selain itu, ibu KC berada di rumah sakit saat proses persalinan untuk mendampingi putrinya yang saat itu disebut tidak didampingi suaminya.

“Dalam Surat Keterangan Lahir anak, nama ibunya jelas. Tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya.

Ipung menduga penetapan tersangka terhadap KC dan ibunya berkaitan dengan sengketa hak asuh anak yang tengah bergulir dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurutnya, gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak yang diajukan pihak suami telah ditolak pengadilan.

“Karena hak asuh anak yang diajukan dalam proses cerai tidak dikabulkan dan ditolak seluruhnya, maka kami menyinyalir ada upaya mempercepat penetapan tersangka,” ujarnya.

Atas penetapan tersebut, pihak KC memastikan akan mengajukan praperadilan. Mereka juga berencana melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam.

Sebelumnya, KC yang melahirkan bayinya pada 14 Februari 2026, sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah dilaporkan suaminya. Kuasa hukum KC mempertanyakan penerapan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan asal-usul orang.

Menurut kuasa hukum, bayi tersebut hingga kini belum memiliki akta kelahiran. Namun, nama ibu biologis telah tercantum dalam Surat Keterangan Lahir.

Tim kuasa hukum juga menyinggung persoalan akta perkawinan yang disebut belum diterima KC, sehingga status kependudukannya masih tercatat belum kawin dan menghambat pengurusan administrasi kelahiran anak. (LA-Sugita)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments