Jumat, Agustus 14, 2026
BerandaDenpasarInstruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 Tekankan Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan...

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 Tekankan Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas ASN

Denpasar, LAKSARA.ID — Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam instruksi tersebut disebutkan, peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali juga perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program serta memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada kepuasan Krama Bali.

Melalui instruksi tersebut, seluruh ASN diminta meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.

ASN juga diinstruksikan meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Dalam melaksanakan kewajiban, ASN diminta bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Hal tersebut meliputi peningkatan kinerja dan inovasi dalam pencapaian program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta membangun budaya dan layanan publik yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.

ASN juga diminta membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan kolaboratif, serta terbebas dari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Pegawai juga diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja dan/atau kebutuhan layanan publik yang diemban.

Instruksi tersebut mengatur agar pekerjaan diselesaikan secara tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab. Pegawai juga diminta melakukan identifikasi dan pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ASN diminta mendengarkan keluhan dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan.

Di sisi lain, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas melarang sejumlah tindakan.

ASN dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang, dan/atau jasa. Pegawai juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Larangan lainnya yakni meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya, menjanjikan sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diemban, serta memberikan pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil.

ASN juga dilarang menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pegawai dilarang menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu, serta menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun komentar politik yang tidak dilandasi data dan fakta di media sosial.

Instruksi tersebut juga mencantumkan larangan terhadap perselingkuhan, penggunaan narkoba, mengikuti judi online, pinjaman online, dan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi tersebut dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya, dapat diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan.

Seluruh pegawai juga diminta saling menjaga integritas diri secara horizontal maupun vertikal. Jika diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi tersebut, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments