Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaTokohPenetapan Indeks Geografis Kopi Lemukih Kian Dekat Setelah Visitasi Tim Ahli Nasional

Penetapan Indeks Geografis Kopi Lemukih Kian Dekat Setelah Visitasi Tim Ahli Nasional

Buleleng, LAKSARA.ID – Tim Ahli Penilai Indeks Geografis (IG) Nasional melakukan visitasi substansi dan lapangan ke Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, sebagai bagian dari proses verifikasi penetapan IG Kopi Lemukih. Kegiatan ini melibatkan Tim Ahli IG DJKI, Gunawan, S.Si, serta tim akademisi dari Universitas Sebelas Maret yang dipimpin Dr. Abdul Qodir Jaelani, SH., MH.

Rombongan didampingi Tim Pembina Daerah yang terdiri atas BRIDA, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pertanian. Perbekel Lemukih Drs. I Nyoman Singgih, Kelian Subak Gunung Sari Ketut Budiarta, Kelian Subak Manik Galih, serta krama subak turut hadir mendampingi. Visitasi ini bertujuan memastikan keunikan karakteristik kopi yang dihasilkan petani setempat serta menilai kesesuaian dokumen deskripsi IG dengan kondisi lapangan.

Tim ahli melakukan peninjauan langsung ke kebun kopi dan mengamati kondisi agroklimat Lemukih yang berada pada ketinggian ±800—1.200 mdpl, suhu rata-rata 18–26°C, curah hujan tahunan sekitar ±2.500 mm, dan tanah vulkanik yang subur. Kondisi tersebut diyakini membentuk cita rasa khas Kopi Lemukih, dengan aroma floral, acidity seimbang, dan after taste manis. Selain meninjau kebun produksi, tim juga mengevaluasi sistem budidaya, proses panen–pascapanen, serta kelembagaan petani. Petani Lemukih dinilai telah menerapkan standar pemetikan buah matang (red cherry), serta menggunakan metode full wash dan natural dengan pengolahan yang semakin konsisten.

Dalam kesempatan itu, Gunawan dari DJKI menjelaskan pengertian, ruang lingkup, dan manfaat pendaftaran Indikasi Geografis. IG, tegasnya, bukan sekadar penanda asal, tetapi perlindungan hukum terhadap reputasi dan karakteristik unik produk yang tidak dapat ditiru. Menurutnya, Kopi Robusta Lemukih memiliki potensi besar karena keunikan cita rasa, aroma, metode pengolahan tradisional, serta kondisi geografis Buleleng yang mendukung.

Ia juga memaparkan tahapan pengajuan IG, mulai pembentukan MPIG, penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses verifikasi. “Indikasi Geografis akan menjadi alat hukum untuk melindungi produk dari pemalsuan sekaligus meningkatkan nilai jualnya,” ujarnya. (LA-003)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments