Denpasar, Laksara.id – Suasana pagi di berbagai tempat umum di Bali akan berubah dalam waktu dekat. Pasar tradisional, pusat perbelanjaan, bandara, terminal, hingga pelabuhan akan diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar melalui pengeras suara. Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. “Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi gerakan kebangsaan. Kita ingin membangun kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat. Lagu Indonesia Raya harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal,” ujar Koster dalam pernyataannya di Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025.
Koster menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan bentuk nyata dalam menanamkan rasa cinta tanah air. Ia mengingatkan bahwa Bali, yang dikenal dengan adat dan budayanya yang kuat, tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Nasionalisme itu bukan hanya dalam kata-kata, tapi harus kita rasakan setiap hari, termasuk melalui lagu kebangsaan kita,” tegasnya. Dalam kebijakan ini, setiap tempat umum di Bali, termasuk mal, pasar, bandara, terminal, hingga pelabuhan, diwajibkan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita. Lagu dapat diputar melalui pengeras suara atau dinyanyikan langsung oleh pengunjung dan pegawai.
Pengelola tempat-tempat tersebut diberi tanggung jawab untuk memastikan lagu dikumandangkan dengan baik. “Kami berharap ini bisa menjadi bagian dari budaya baru di Bali. Tidak hanya dalam acara resmi, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, nasionalisme harus hadir di ruang publik,” kata Koster. Gubernur Bali juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa nasionalisme bukan hanya milik pejabat atau aparat negara, tetapi harus menjadi milik seluruh rakyat. “Jangan sampai kita hanya ingat nasionalisme saat ada perayaan Hari Kemerdekaan. Nasionalisme harus kita rasakan setiap hari. Dengan mendengar dan menyanyikan Indonesia Raya, kita diingatkan kembali bahwa kita ini satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa,” ujar Koster.
Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan ini agar dapat berjalan efektif. Gubernur juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan sikap yang baik saat lagu dikumandangkan. “Saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, kita berhenti sejenak, berdiri tegap, dan menghormati lagu kebangsaan kita. Itu cara sederhana tapi bermakna untuk menunjukkan rasa cinta kepada Indonesia,” pungkasnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat kebangsaan semakin mengakar di tengah masyarakat. Bali tidak hanya menjadi ikon budaya dan pariwisata, tetapi juga simbol persatuan dan nasionalisme yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. (LA-IN)