Rabu, Februari 19, 2025
BerandaBadungDugaan Penyelewengan SPAM PDAM, INAD dan IWM Diserahkan ke Kejaksaan

Dugaan Penyelewengan SPAM PDAM, INAD dan IWM Diserahkan ke Kejaksaan

Badung, Laksara.id – Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama dengan dua berkas perkara, yaitu berkas atas nama tersangka INAD dan atas nama tersangka IWM dari Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, Jumat (31 Januari 2025). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana.

ā€œTersangka INAD dan tersangka IWM diduga secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya,ā€ ujarnya, Sabtu (1 Februari 2025) di Badung dalam keterangan tertulisnya.

Dirinya menyampaikan bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka INAD dan IWM disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiar: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp1.211.631.529 (satu miliar dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).

ā€œSetelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 terhadap tersangka INAD dan tersangka IWM, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,ā€ tutupnya. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments