Minggu, April 20, 2025
BerandaTabananTerdakwa Korupsi BKK DAPM Kompak Meminta Dibebaskan

Terdakwa Korupsi BKK DAPM Kompak Meminta Dibebaskan

Tabanan, Laksara.id – Setelah dituntut dengan pidana bervariasi mulai dari 1,5 tahun, 2,5 tahun, hingga 3,5 tahun, lima terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kediri, Tabanan, pada Selasa (7/1) diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi. Dalam pembelaan yang dilakukan secara terpisah, terdakwa I Ketut Suwena, Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, I Nyoman Poli, Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa, dan Ni Sayu Putu Sri Indrani kompak meminta untuk dibebaskan.

Di hadapan majelis yang diketuai Gede Putra Astawa, terdakwa 1, 2, 3, dan 4 melalui kuasa hukumnya, Aji Silaban dkk., menguraikan bahwa pihak terdakwa tidak terbukti bersalah. Mereka berpendapat adanya kekeliruan dari pembina, komisaris, dan pengurus BKK dalam menentukan dan menempatkan orang-orang, khususnya pada UPK, yang memilih dan menempatkan orang yang tidak kompeten dan tidak memahami masalah keuangan serta pembukuan.

Sehingga, dalam pelaksanaan kerjanya, mereka keliru dalam menentukan keuntungan yang diperoleh perkumpulan, yang berimbas pada kesalahan dalam menentukan biaya operasional dan non-operasional, serta adanya kesalahan dalam sistem pengembalian dana pinjaman yang dilakukan oleh Pengurus UPK, untuk Kelompok Kerja, khususnya di Desa Cempaka.

Para terdakwa yang menerima dana perkumpulan, hanya mengetahui bahwa dana tersebut adalah hak atas tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Pengurus BKK, karena sudah sesuai dengan AD/ART perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari. Mereka tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk sengaja mengambil dana perkumpulan dengan cara menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada mereka.

Mereka juga tidak mengetahui bahwa dana yang diterima dan dinikmati tersebut adalah dana modal perkumpulan Swadana Harta Lestari, karena setahu para terdakwa, dana tersebut adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh perkumpulan dan diberikan sebagai pendapatan atau insentif kepada para terdakwa sesuai dengan kesepakatan dalam rapat.

Terdakwa pun dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan. Terdakwa 1 hingga 3 telah mengembalikan dana perkumpulan secara lunas sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab sebagai pengurus BKK yang dianggap melakukan kesalahan atau kelalaian, bukan sebagai pengakuan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan terdakwa 5, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Suyoga dkk., juga meminta kliennya dibebaskan. Salah satu alasan yang diajukan adalah ketidakvalidan soal kerugian keuangan negara.

Suyoga mengatakan, semua pihak harus melihat peristiwa ini secara objektif dengan melihat semua bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta dalam persidangan. Ia juga menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp138.300.000 adalah tuntutan yang tidak beralasan hukum bagi terdakwa. (LA-IN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments