Buleleng, Laksara.id – Terkait dengan permasalahan hukum mengenai tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (6/1/2025).
Lihadnyana menjelaskan bahwa dirinya telah mendengar permasalahan tersebut dan mengetahui bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Saat ini, proses hukum tersebut sedang ditangani oleh Polres Buleleng.
“Berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia juga mendorong pihak-pihak terkait untuk transparan jika dimintai keterangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam hal ini tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena merupakan tanah negara bebas. Sesuai ketentuan, jika ada masyarakat atau lembaga yang mengajukan permohonan kepemilikan atas tanah negara bebas, tidak diperlukan rekomendasi dari daerah atau Pemkab Buleleng. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi pemohon untuk memberitahu Pemkab Buleleng mengenai permohonan tersebut. Hal ini sepenuhnya menjadi wewenang antara pemohon dan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses hukum di Polres Buleleng. Mari kita hormati proses hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana juga mengungkapkan bahwa Pemkab Buleleng akan proaktif jika tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Namun, dalam kasus tanah di Bukit Ser, tidak ditemukan aset milik Pemkab Buleleng. Pemkab telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
“Tentunya kami akan proaktif jika ada aset Pemkab Buleleng di sana. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ada aset milik Pemkab,” ungkap pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, tersebut. (LA-IN)