Minggu, Januari 19, 2025
BerandaDenpasarBerkas Lengkap, Polsek Dentim Serahkan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti ke Kejari

Berkas Lengkap, Polsek Dentim Serahkan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti ke Kejari

Denpasar, LAKSARA.ID – Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya pada poin peningkatan kinerja penegak hukum. Pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dentim menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka yang diserahkan adalah warga Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod berinisial MFS (25th). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan barang bukti berupa dua unit outdoor AC merek Daikin 2,5 PK. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi LP/B/78/X/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tertanggal 19 Oktober 2024.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., bersama Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika S.H. Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H.,M.H., dilanjutkan dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara serah terima.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan administrasi penyidikan dan memastikan berkas perkara dapat segera diproses di pengadilan. Dengan langkah ini, Polsek Dentim menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polsek Dentim dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang tegas dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap proses hukum dengan profesional dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (LA-KS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments