Rabu, Desember 4, 2024
BerandaBadungDilaporkan Pemilik Kos, WNA Aljazair Dideportasi karena Overstay

Dilaporkan Pemilik Kos, WNA Aljazair Dideportasi karena Overstay

Badung, LAKSARA.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 November 2024 telah mendeportasi seorang warga negara asing asal Aljazair berinisial SA, yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Deportasi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mengungkap bahwa SA telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya sejak September 2023.

SA, seorang pria kelahiran Aljazair tahun 1986, tiba di Indonesia pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan B211A. Ia datang bersama istrinya, seorang warga negara Brasil. Namun, SA tidak pernah meninggalkan Indonesia sejak kedatangannya. Awalnya, ia berencana tinggal selama dua bulan di Bali, tetapi konflik pribadi dengan istrinya membuatnya memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal guna mencari peluang bisnis.

SA diamankan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai setelah adanya laporan dari pengelola rumah kos tempat ia tinggal. Pengelola melaporkan bahwa SA berada di area Seminyak tanpa izin tinggal yang masih berlaku. Dalam waktu singkat, tim Imigrasi berhasil mengamankan SA untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, SA mengaku mengalami berbagai masalah, termasuk kehilangan barang-barang pribadi seperti dompet berisi kartu kredit dan ponsel. Hal ini membuatnya kesulitan mengakses dana untuk memperpanjang izin tinggal. Ia juga mengungkapkan telah berupaya menghubungi istrinya untuk meminta bantuan, namun istrinya tidak merespons dan tidak mau lagi berhubungan dengannya. Akibatnya, SA tidak dapat memperpanjang izin tinggal tepat waktu dan terus berada di wilayah Indonesia tanpa izin yang sah.

SA mengklaim pernah mencoba melaporkan masalah overstay-nya kepada Kedutaan Besar Aljazair di Indonesia, tetapi tidak mendapat tanggapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan SA telah overstay 215 hari dan SA dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan, “Orang asing yang telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.”

Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera akibat kendala ketersediaan tiket pemulangan, SA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah seluruh persiapan administratif selesai, SA akhirnya dideportasi pada 21 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Aljazair.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa deportasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian, terutama bagi warga negara asing yang telah tinggal melebihi batas waktu izin mereka. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban hukum di wilayah Indonesia,” ujar Gede Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus diperketat. “Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” tegas Pramella. (LA-KS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments