Senin, Januari 13, 2025
BerandaDenpasarDifitnah Mantan Karyawan, Ciaran Sempat Ragu Berinvestasi Lagi di Bali

Difitnah Mantan Karyawan, Ciaran Sempat Ragu Berinvestasi Lagi di Bali

Denpasar, LAKSARA.ID – Kasus penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan warga Denpasar, Ni Made Widyastuti Pramesti (45), pada perusahaan milik warga negara asing asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield, akhirnya menemui titik final.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada akhir April 2022 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Pramesti, karena terbukti berrsalah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 543 juta saat terdakwa masih bekerja sebagai general cashier pada Vila Kubu, yakni lahan usaha yang berada dalam jaringan PT Bali Villas milik Ciaran Francis Caulfield.

Menariknya, sebelum Pramesti dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, justru sang majikan Ciaran yang terlebih dahuhu divonis percobaan di pengadilan yang sama atas tuduhan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan karyawannya tersebut. Tidak mau tinggal diam, Cairan menyusul melaporkan balik Pramesti atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai ratusan juta rupiah.

Ciaran, kepada pers di Denpasar, Rabu (18/5) mengungkapkan, kasus yang membelit dirinya yang berhadapan dengan Pramesti selama dua tahun ini, benar-benar telah menguras emosi, energi sekaligus membuat trauma dalam dirinya. “Namun saya tidak akan membiarkan trauma ini berkepanjangan, dikarenakan saya mencintai Bali,” ujar Ciaran.

Ciaran juga menyampaikan bahwa ia percaya hukum di Indonesia telah memutus dengan seadil-adilnya. Dengan berakhirnya kasus ini, ia berharap WNA tidak takut untuk berinvestasi di Indonesia, dikarenakan hukum di negeri khatulistiwa ini akan bertindak adil seadil-adilnya.

“Dengan divonisnya mantan karyawan saya dengan putusan pengadilan selama 2 tahun 6 bulan, membuat saya percaya bahwa aparat penegak hukum telah bertindak seadil-adilnya. Karenanya, saya berharap investor tidak takut untuk berinvestasi di Indonesia. Dilihat dari kasus yang menimpa saya, terbukti bahwa hukum di Indonesia juga adil untuk WNA. Semula saya takut berinvestasi lagi di Bali, namun dengan melihat hasil vonis ini, saya menjadi lega karena keadilan telah berlaku,” ujar Ciaran.

Sementara itu, kronologi kasus yang membelit Ciaran bermula ketika istri Ciaran sekaligus Direktur PT Bali Villas, Nagarani Sili Utami, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah properti di Villa Kubu, tempat Pramesti bekerja, pada Desember 2019 lalu. Pada pemeriksaan itu, Nagarani menemukan data pembelian handuk sebanyak 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah. Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang menjabat selaku general manager kasir, malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti.

“Saya akhirnya menanyakan pada Pak Ciaran, hingga kemudian beliau memerintahkan saya untuk melakukan internal audit secara keseluruhan pada tanggal 26 Desember 2019 dan semua karyawan dikumpulkan saat itu. Akhirnya terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan. Di mana modusnya ia mengeluarkan cek yang seharusnya untuk dibayarkan pada supplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri,” ujar Nagarani.

Dari audit yang kemudian dilakukan, total ada 144 cek yang dicairkan senilai Rp7 miliar dalam waktu setahun. Namun setelah dilakukan cross check akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa uang yang dinyatakan hilang adalah Rp 850 juta. “Kerugian kami ya Rp 850 juta itu, yang bermula dari petunjuk audit handuk linen,” kata Nagarani, menjelaskan.

Saat itu, lanjut Nagarani, Ciaran sudah mengatakan bahwa ia tidak ingin memperpanjang urusan sampai ke kantor polisi. “Yang penting kamu kembalikan saja uangnya, yakni uang koperasi, uang karyawan serta uang perusahaan, demikian pesan Pak Ciaran pada Pramesti saat itu,” ujar Nagarani.

Nagarani mengisahkan, pada proses audit tanggal 31 Desember 2019 lalu itu, Pramesti malah kabur tidak muncul ke tempat kerja. Padahal saat itu seharusnya ia datang karena pihak perusahaan akan membuat akta notaris untuk melakukan perjanjian karena ada akta tanah milik Pramesti yang mau digadaikan, sebagai bentuk keseriusannya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi dia tidak muncul ke kantor, justru malah membuat laporan kepolisian atas tuduhan penganiayaan yang katanya dilakukan oleh Pak Ciaran. Kami kan semula tidak ingin melapor atas kasus penggelapan yang Pramesti lakukan, eh malah kemudian seperti ini jadinya,” ucapnya, geram.

Dalam laporannya ke polisi, Ciaran dibilang memukul, menyekap dan menendang Pramesti. “Padahal saat Pak Cairan bertemu dengan Pramesti, ada sejumlah saksi termasuk saya, yang benar-benar tahu kalau tidak ada kejadian kekerasan yang dilakukan Pak Ciaran terhadap Pramesti,” ucap Nagarani.

Menurut dia, adanya pengaduan bahwa Cairan telah melakukan pemukulan itulah, yang membuat kasus penggelapan yang dilakukan Pramresti menjadi cukup lama menjalani proses. “Karena selama 2 tahun sejak Pak Ciaran dilaporkan itu, kami benar-benar berkutat pada kasus dugaan kekerasan tersebut,” katanya.

Nagarani melanjutkan, selama ini terlanjur terbentuk opini publik bahwa Ciaran sebagai warga negara asing telah seenaknya memperlakukan karyawannya yang merupakan orang Bali. Padahal kejadian sebenarnya tidak seperti itu, dan memang berita itu sengaja dibuat untuk mengalihkan dari kasus utama soal penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti.

Terlepas dari semua itu, belakangan ini Nagarani mengaku benar-benar lega, karena kebenaran telah terbukti di pengadilan. “Siapa yang salah, akan dipersalahkan. Ini terbukti, atas perbuatannya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara bagi Pramesti,” ujarnya sambil menghela napas lega. (LA-010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments