Selasa, Desember 3, 2024
BerandaBadungDosen FH Unud Jadi Narasumber Giat ‘OPIni Kehilangan Kewarganegaraan’

Dosen FH Unud Jadi Narasumber Giat ‘OPIni Kehilangan Kewarganegaraan’

Mangupura, LAKSARA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada 7 Maret 2022 menyelenggarakan kegiatan OPIni Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang Undang Kewarganegaraan secara daring dan luring. Kegiatan tersebut dibuka Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr Sri Puguh Budi Utami MSi dan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk SH MH MM.

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Tata Negara Kemenkumham Dr Barito SH MH, Peneliti Muda Balitbang Hukum dan HAM Muhaiman SH, dan dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Gede Marhaendra Wija Atmaja SH MHum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan. termasuk Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Bali.

Penyelenggaraan OPIni bertujuan untuk menyampaikan fakta di lapangan (Bali sebagai salah satu tempat terjadinya perkawinan campuran) tentang penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia sekaligus rekomendasi untuk mencegah/mengurangi kehilangan kewarganegaraan.

Dr Marhaendra mengatakan, dari hasil penelitian, ada beberapa faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan, yakni kelalaian (kurang update terkait syarat menentukan pilihan kewarganegaraan), sistem dan tingkat kesadaran yang rendah dalam melaporkan status kewarganegaraan.

Status kewarganegaraan merupakan salah satu HAM bagi setiap orang yang bersifat universal, diakui dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, negara (Indonesia) berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi HAM (perolehan status kewarganegaraan), yang mana UU Kewarganegaraan tidak mengenal Bipatride dan Apatride.

Dengan demikian, ke depannya perlu ada sosialisasi sistem kewarganegaraan Indonesia (penyebab kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan) dan pengembangan Sistem Administrasi Kewarganegaraan terpadu (elektronik) yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Keimigrasian, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan portal peduli WNI di instansi masing-masing, ujarnya, menyampaikan. (LE-BD)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments