Bangli, LAKSARA.ID – Seorang filsuf Cicero menyebutkan bahwa di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Sedangkan Apeldoorn menyebutkan: ‘Hukum ada di seluruh dunia, di mana ada masyarakat manusia’. Kedua pendapat tersebut berlandaskan kepada tujuan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib.
Sementara itu, pada hari ini Rabu tanggal 16 Februari 2022, tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang datang mendampingi klien untuk membuat laporan atau pengaduan masyarakat di Polres Bangli.
“Di mana sebelumnya, klien kami sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan merupakan ahli waris yang sah dari keturunan asli dari pewaris merasakan haknya dikebiri dan dizalimi oleh beberapa oknum. Klien kami merasa dizalimi karena tanah pribadinya yang terletak di suatu daerah di Bangli diserobot dan didirikan bangunan berupa rumah di tanah milik pribadinya. Kejadian yang lebih parah lagi yaitu tanah milik pribadinya berdasarkan warisan dari leluhurnya malah disertifikatkan (SHM) menjadi tanah Desa Pakraman di Bangli,” ujar Panglima Hukum Togar Situmorang.
Lebih lanjut, Togar menyebutkan bahwa kliennya sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak desa adat, namun tidak ada tanggapan sampai-sampai pada saat paruman di desa, klien itu juga mempertanyakan mengenai masalah ini namun tetap tidak jawaban
Bahkan, lanjut Togar, klien itu mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas didapat yaitu berupa sanksi adat “Kasepekang”. Hal ini membuat klien dan keluarga sangat terpukul, kenapa hal ini bisa dilakukan?.
Melihat hal tersebut, Togar Situmorang Law Firm selaku kuasa hukum sangat kasihan akan keadaan yang dialami kliennya yaitu saudara “ INM”. Di mana klien itu diberikan sanksi adat yang sangat berat di mana klien INM tidak ada berbuat salah, dia hanya menanyakan dan mempertahankan apa yang menjadi hak dirinya dan keluarga besarnya namun diberikan sanksi “Kasepekang”
Menurut Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, melihat sanksi Kasepekang ini sangat berat karena warga desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan klien INM, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien INM dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke pura di desa adatnya.
Ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.
“Melihat hal tersebut, kami selaku kuasa hukum sudah memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Bali untuk klien kami ini. Dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali, Irjend (Pol) Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH,MSi karena sudah memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan terkait penyeroboran tanah,” tambah Togar Situmorang Kandidat Doktor Hukum.
Tentunya, ujarnya, semua berharap adanya setitik keadilan bagi klien INM yang sangat terzalimi dari para oknum desa, yang ingin menguasai tanah tanpa hak serta ada dugaan Pemalsuan surat atau Fakta Sejarah asal usul lahan dari klien INM. “Kami yakin penegakan hukum di wilayah Yurisdiksi Polda Bali di bawah Bapak Kapolda Bali, selaku Putra Bali akan tegak setegak-tegaknya tanpa pandang bulu serta akan melindungi masyarakatnya yang teraniaya,” ujar Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung. (LA-BL)