Denpasar, LAKSARA.ID – Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran Bandung melakukan kunjungan kerja ke ‘Kampus Merah’ Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Kamis tanggal 25 November 2021.
Rombongan yang diterima di Ruang Vicon FH Unud tersebut, terdiri atas Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr Idris SH MA yang juga anggota tim Riset Academic Leadership Grant, dan Ketua Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Politk dan Sosial Unpad Dr Arfin Sudirman SIP MIR selaku anggota tim Riset Academic Leadership Grant. Selain itu juga Mursal Maulana SH MH selaku Dosen dan Asisten Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Tiba di ‘Kampus Merah’ rombongan diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, didampingi Koordinator Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Dr Made Gde Subha Karma Resen SH MKn, Koordinator Unit Pengelola Informasi dan Kerja Sama Dr I Nyoman Bagiastra SH MH.
Di samping itu hadir pula narasumber Fakultas Hukum Bagian Hukum Internasional Made Maharta Yasa SH MH, Dr AA Gede Duwira Hadi Santosa SH MHum, Dr I Gede Pasek Eka Wisanjaya SH MH, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja SH MHum LLM PhD, Tjok Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi SH MH, serta perwakilan narasumber Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Udayana Dr I Made Anom Wiranata SIP MA.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam sambutannya pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan sangat senang bahwa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran telah berkenan mengunjungi Kampus Merah Universitas Udayana.
Terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan Bagian Hukum Internasional dan perwakilan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang menyempatkan waktunya untuk menyambut kunjungan rombongan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Ia mengharapkan tujuan dari kunjungan Fakultas Hukum Unpad ini sedikit banyak dapat dicapai dan sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih atas penerimaan kunjungan (silaturahim) kerja yang sangat baik dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Ia nyampaikan terkait agenda kunjungan kerja, yang salah satunya adalah FGD dalam rangka pelaksanaan riset dengan skema Academic Leadership Grant dengan judul ‘Pembentukan Model Kerjasama Penanganan Marine Debris ditinjau melalui Perspektif Hukum, Politik dan Keamanan dalam kerangka Implementasi SDGs 14 di ASEAN’.
Selain Dekan FH Unpad juga mengharapkan dapat dilakukan diskusi terkait Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan Universitas Udayana.
Dalam sesi diskusi Dr Arfin Sudirman SIP MIR, ketua Departemen Hubungan Internasional mengkaji terkait Deklarasi Marine Debris ASEAN di Indonesia sudah diimplementasikan pada produk hukum yang sudah cukup memadai.
Dr ArfinSudirman melihat bahwa produk-produk hukum yang ada di Bali tidak lepas dari kearifan lokal dan security apparatus yang diambil dari tokoh adat dan tokoh agama yang sangat berpengaruh pada masyarakat Bali, sehingga keberpihakan masyarakat Bali terhadap lingkungan dan alam sangat tinggi. Pada Perda salah satu yang ada di Bali adalah Perda Bali No 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut. Keterkaitan langsung perlindungan terhadap Lingkungan dan Alam sangat tinggi. Security Aparatus secara teoritis harus dimiliki negara.
Dr AA Gede Duwira Hadi Santosa SH MHum, narasumber Fakultas Hukum Bagian Hukum Internasional menyampaikan masukan untuk riset atau kajian yang dapat dilihat pada UUD Cipta Kerja yang juga sudah mencakup pada perlindungan yang dibahas pada riset dan kajian yang sedang dilakukan. Selanjutnya tentang Perda di Bali ada pepatah, rumput tetangga lebih hijau dari rumput sendiri, sehingga dapat dilihat dari upacara yang di Bali pada bulan-bulan tertentu dapat menyumbangkan sampah yang tidak sedikit, dan tidak dapat dipungkiri masyarakat di Bali salah satu penyumbah sampah di lingkungan dan alam.
Isu Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai yang kurang didengar masyarakat, isu terakhir yang dapat dimasukkan adalah pengelolaan sampah plastik di masa pandemi yang melonjak, ucapnya.
Dr I Made Anom Wiranata SIM MA, narasumber Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Udayana menyampaikan sharing terkait political ekologi dangerakan social khususnya di bidang lingkungan. Sampah merupakan modernitas yang memberi dampak kembali/dampak balik, peradapan manusia menciptakan resiko yang tidak diketahui dan kemudian berupaya menangani resiko dan menimbulkan resiko yang baru.
Sebagai penutup diskusi, Dr Arfin Sudirman SIP MIR sangat berterima kasih atas masukan-masukan dari narasumber dan beberapa masukan akan dipertimbangkan untuk ditambahkan pada riset yang dilaksanakan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengucapkan terima kasih atas silaturahim yang sangat baik. Ia menyampaikan bahwa penerapan tugas akhir mahasiswa di FH Universitas Padjadjaran ada 4 pilihan yaitu skripsi, legal momerandum, studi kasus dan jurnal.
Meskipun kegiatan ini berlangsung dalam waktu relatif singkat, namun melalui kunjungan kerja kali ini diyakini bahwa nantinya dapat meningkatkan jalinan kerja sama yang baik antara Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, ucapnya. (LA-010)