Senin, Januari 13, 2025
BerandaAdvertorialDPRD Karangasem Gelar Rapat Kerja, Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah dan Tirta Ujung

DPRD Karangasem Gelar Rapat Kerja, Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah dan Tirta Ujung

Karangasem, LAKSARA.ID – Dewan Karangsem mendorong Perumda Tirta Tohlangkir untuk segera menuntaskan permasalahan lahan di Tirta Ujung supaya tidak berlarut-larut. Hal ini terungkap saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menggelar rapat kerja (Raker) dengan Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir terkait evaluasi kinerja perusahaan daerah dan Tirta Ujung di ruang rapat DPRD Karangasem, Kamis (26/8/2021).

Raker tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Wayan Sunarta mengatakan, sampai saat ini permasalahan air yang merupakan sumber utama kehidupan di Kabupaten Karangasem masih belum bisa diselesaikan secara tuntas. Selain itu, dari pihak PDAM juga dinilai sangat minim adanya koordinasi dengan Komisi III DPRD Karangasem.

“Untuk ke depannya saya ingin pihak PDAM lebih berkoordinasi lagi dengan kami di Komisi III untuk bersama-sama mencari solusi terkait dengan permasalahan ini,” kata Sunarta.

Sementara itu, terkait dengan biaya kontribusi Tirta Ujung yang diberhentikan, dewan berharap agar Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir mengkaji ulang agar tidak menjadi temuan sehingga menjadi masalah di kemudian hari.

Dikatakan Sunarta, karena dari 5,4 are tanah yang ada di Tirta Ujung, 2 are sudah dibeli oleh pemerintah daerah dari pemilik tanah dan sudah terjadi transaksi sejak tahun 2003. Selanjutnya, digunakan sebagai sumber mata air untuk mengaliri daerah Seraya.

Tapi, hal ini menjadi polemik karena ketidaksepahaman antara pemerintah daerah, pemilik tanah dan Direktur Perumda Tirta Tohlangkir.

“Seharusnya ini menjadi kesadaran dari pemilik tanah ketika sudah menjual lahannya seharusnya tidak meminta kontribusi lagi,” kata Sunarta.

Nilai kontribusi yang harus dibayar oleh Perumda Tirta Tohlangkir kepada pemilik tanah Tirta Ujung adalah sebesar Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi mengatakan, terkait dengan pemberian kontribusi kepada Tirta Ujung itu dimulai sejak tahun 2017 atas permintaan dari pemilik tanah, karena pada saat itu sang pemilik tanah menunjukan sertifikat asli.

“Tapi, sejak bulan Mei 2021 pembayarannya kita berhentikan karena berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa tanah tersebut sudah dialihkan,” ujar Singarsi.

Singarsi mengatakan, meskipun pembayarannya distop pada bulan Mei 2021, tapi pihaknya masih tetap menganggarkan, karena jika nanti sang pemilik tanah memang benar masih memiliki tanah itu akan diberikan lagi biaya kontribusinya tersebut.

“Terkait dengan masalah ini, sesuai dengan instruksi dari dewan, nanti kita akan koordinasikan lagi dengan dewan pengawas untuk mencari tahu siapa sebenarnya pemilik dari tanah tersebut,” kata Singarsi, menjelaskan. (LA-010) 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments