Denpasar, LAKSARA.ID – Guna menyikapi perkembangan di lapangan sertamenindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri DalamNegeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, maka ProvinsiBali melakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam TatananKehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam SE terbaru poin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home / WFH) dan huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahanditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
“Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagiantidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” tegasSekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalamketerangan persnya di Denpasar, Sabtu ( 10/7) siang.
Sekda Dewa Indra menjelaskan setelah Satgas PenangananCovid-19 Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Kostermelaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Bali makadiputuskan bahwa diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional. “Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu(Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai denganSelasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021,” tukasnyausai rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar tersebut.
Karena itu, Sekda Dewa Indra mengutarakan bahwa perubahanyang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagriyang telah 3 kali mengalami perubahan juga didasarkan laporandan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali serta Kejaksaaan Tinggi. “Dalam haltersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atasdua hal disebut diatas,” tandasnya.
Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan mulai besok(Minggu, 11/7,red ) TNI, Polda Bali beserta satgas penegakanhukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin gunamenindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. “Bagi sektor non esensial yang masih buka ataumelanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yaknipenyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakanpersonil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP,” katanya, menekankan. “Untuk itu saya menghimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya,” imbuhnya.
Sekda Dewa Indra juga menjelaskan sektor non esensialcontohnya adalah toko pakaian,toko sepatu, seluler, tokoperalatan rumah tangga, dan yang sejenis. Lalu juga termasukdealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasikemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kotahingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhanpokok. “Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup, menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah,” tandasnya lagi. “Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akandisegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakantindakan hukum,” tambahnya.
Sekda Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakandisiplin yang dilakukan oleh satgas ini agar dilihat sebagaiupaya maksimal dalam pengendalian pandemi covid-19 di Bali, dimana trennya belakangan semakin meningkat. “Dua hari yang lalu (8/7,red) pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin (9/7,red) 674 orang positif. Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinankita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untukmengambil tindakan yang lebih tegas lagi,” ujarnya.
Dirinya juga menekankan bahwa seluruh tindakan yangberhubungan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakatakan dilakukan oleh Satgas dan pemangku kepentingan di Provinsi Bali. “Jadi kepada masyarakat mohon untuk memahamikebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteksmelindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat,” kata Dewa Indra. “Ini adalah keadaan darurat, yang artinyamemberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambiltindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dankeselamatan masyarakat. Mohon kebijakan ini tidak dikaitkandengan hal lain diluar substansi perlindungan kesehatan dankeselamatan masyarakat,” pungkasnya. (LA-DP1).