119 ViewsDenpasar, LAKSARA.ID – Guna menyikapi perkembangan di lapangan sertamenindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri DalamNegeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, maka ProvinsiBali melakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam TatananKehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam SE terbaru poin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home / WFH) dan huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahanditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. “Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagiantidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” tegasSekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalamketerangan persnya di Denpasar, Sabtu ( 10/7) siang. Sekda Dewa Indra menjelaskan setelah Satgas PenangananCovid-19 Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Kostermelaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Bali makadiputuskan bahwa diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional. “Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu(Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai denganSelasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021,” tukasnyausai rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar tersebut. Karena itu, Sekda Dewa Indra mengutarakan bahwa perubahanyang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagriyang telah 3 kali mengalami perubahan juga didasarkan laporandan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali serta Kejaksaaan Tinggi. “Dalam haltersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atasdua hal disebut diatas,” tandasnya. Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan mulai besok(Minggu, 11/7,red ) TNI, Polda Bali beserta satgas penegakanhukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin gunamenindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. “Bagi sektor non esensial yang masih buka ataumelanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yaknipenyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakanpersonil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP,” katanya, menekankan. […]
Read More