Jembrana , LAKSARA.ID – Dampak dari ketidakpatuhan dari angkutan truk berupa Over Dimension
dan Overload (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh
secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti kecelakaan / tabrakan mengakibatkan korban jiwa.
Laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk
besar yang overload Overdimension.berimbas waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak BBM dan polusi udara makin parah.
Akibat dari overload mengakibatkan kerusakan jalan bergelombang, sehingga kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan terutama pada kondisi di mana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak
di beberapa titik. Bahkan angka keterlibatan truk dan kendaraan lain dalam kecelakaan meningkat
Mengantisipasi hal tersebut Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)
bersama Polda Bali, BPTD WIL.XII Provinsi Bali & NTB melaksanakan operasi ODOL bertempat di SATPEL UPPKB Cekik Dari tanggal 20 s/d 22 April 2021.
Koordinator Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (Koordsatpel) UPPKB Cekik, Arya Negara mengatakan, kegiatan tersebut berhasil terjaring 2 unit kendaraan truk, dengan pelanggaran over dimensi dan overload. Kendaraan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 277 berbunyi setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, karena tempelan, dan kendaraan khusus yang di operasikan didalam negeri yang fidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama (1) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.0000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Ini sebagai bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dikembangkan potensi dan peranya. Untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi , dan teknologi, ekonomi serta akuntabilitas penyelenggaraan negara, ” jelas Arya Negara, baru-baru ini.
Data kendaraan yang terjaring sebagai berikut :
No Polisi : DK 8818 AK
Pemilik : PT. Bayugede Karya Mesari
Alamat : Jalan Buluh Indah
No.100, Denpasar
Nomorn UJI : DPR 85275 K
Pengemudi : Ady Pranoto
No Polisi : DK 9471 UN
Pemilik : PT. Surticon Buana Perkasa
Alamat : Desa. Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng
Nnomor UJI : SGR 15157
Pengemudi : Rohmat
“Selanjutnya kedua kendaraan tersebut ditilang sebagai barang bukti dengan SP21 bahwa hasil penyidikan sudah lengkap akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jembrana sesuai dengan pelanggaran. Adapun muatan kendaraan tersebut ditransper ke kendaraan lain,” tegas Arya Negara. (LA-JB).