Rabu, September 18, 2024
BerandaAdvertorialDPRD Buleleng Harap Standarisasi Tenaga Pendidik PAUD Bisa Terealisasi

DPRD Buleleng Harap Standarisasi Tenaga Pendidik PAUD Bisa Terealisasi

Singaraja, LAKSARA.ID – Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng kembali bahas ranperda tentang Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD) bersama Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Buleleng yang digelas di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, pada Senin (5/4).

Ketua Pansus III Luh Hesti Ranitasari setelah mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait, menyampaikan bahwa dari ke 32 pasal yang tercantum dalam ranperda PAUD ini, ada satu pasal yaitu pasal 15 yang berbunyi Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif. Menurutnya, hal itu masih terlalu mengekang dan perlu mendapat kejelasan lagi. Untuk itu disepakati bahwa nantinya isi dari Pasal 15 itu akan dirubah sedemikian rupa agar lebih sesuai dengan tetap mengikat, namun tidak membebani keuangan daerah.

“Di antara 32 pasal yang ada dalam ranperda, fokus kami masih di pasal 15 mengenai pemberian insentif bagi tenaga pengajar, tapi nanti akan dirubah sedikit agar sesuai dan masih bisa mengikat namun tidak membebani anggaran daerah kedepannya,” ujarnya.

Kemudian disinggung mengenai standarisasi tenaga pendidik yang menurut Permen no. 137 tahun 2014 pasal 25 yang menyebutkan bahwa memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Ranita mengatakan bahwa dirinya akan mendorong hal itu lebih jauh lagi, Baik nantinya mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Kerja sama dengan kampus-kampus terkait untuk memberikan subsidi biaya pendidikan untuk tenaga pendidik paud ini agar sesuai dengan standarisasi yang ada saat ini.

“Kita tau sendiri kalau standar dari tenaga pendidik sesuai Permen yang berlaku kan minimal S1, tapi kita tahu juga di lapangan tidak seperti itu kenyataannya, jadi nanti saya akan berusaha untuk mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya bagaimana tenaga pendidik ini bisa mendapatkan setidaknya subsidi biaya pendidikanlah. Kita kan ada Undiksha di Singaraja ini, di situ juga ada jurusan PGTK kan, semoga saja nanti bisalah bekerjasama dengan Pemerintah daerah untuk hal ini,” katanya.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga, Kepala Sub Bagian Hukum Setda Buleleng, beserta tim Ahli DRPD Kabupaten Buleleng. (LA-010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments