Singaraja, LAKSARA.ID – Pada suasana pandemi Covid-19 ini, Pansus DPRD Buleleng menggelar rapat internal dengan tim ahli DPRD Buleleng sebelum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan esekutif, yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021. Rapat internal digelar terkait Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertananian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diadakan di Ruang Komisi-Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng dan dipimpin oleh Ketua Pansus masing-masing.
Pimpinan Rapat Pansus I Ketut Wirsana ditemui usai rapat menyatakan, rapat pansus I kali ini membahas hasil kegiatan pansus dan mendengar telahaan dari Tim Ahli DPRD Buleleng. Dalam bahasan tadi, Ranperda PLP2B membahas tentang pencantuman luas lahan pertanian pangan berkelanjutan, mekanisme perencanaan LP2B dan insentif bagi petani atau pemilik lahan yang ditetapkan sebagai kawasan LP2B. Dari pembahasan tersebut, Pansus akan mengundang para pengurus subak se-Kabupaten Buleleng dengan melibatkan dinas pertanian agar mendapatkan masukan yang bisa ditambahkan dalam pembahasan Ranperda LP2B ini.
Sedangkan Pansus II yang dipimpin Luh Marleni yang membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi masih akan mencari data pembanding ke kabupaten yang sudah menerapkan perda ini. Karena salah satu yang masih menjadi perdebatan adalah terkait dengan besaran retribusi yang dikenakan untuk setiap menara telekomunikasi apalagi saat ini masih masa pandemi covid-19 jelas akan berpengaruh terhadap kemampuan para pengusaha.
Sedangkan Ketua Pansus III Luh Hesti Ranitasari ditemui seusai rapat menyatakan bahwa pada rapat kali ini hanya menyesuaikan pasal-pasal yang dirasa masih kurang sesuai dan dirasa perlu mendapatkan pengkajian kembali demi sempurnanya Ranperda ini. Dirinya juga menambahkan bahwa mengenai standarisasi tingkat pendidikan bagi pendidik paud, kedepannya ranita mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan bupati apakah bisa nantinya bagi para pengajar itu mendapatkan subsidi pendidikan di kampus-kampus tertentu sehingga ke depannya tingkat pendidikan dari tenaga pengajar paud ini bisa di setarakan. Selain itu, ditambahkan juga oleh Ranita bahwa pembahasan kali ini lebih terfokus pada bagaimana penganggaran baik dari bagaimana nanti sistem penggajian dari tenaga pengajar maupun hal-hal lain yang terkait dengan penganggaran itu sendiri. (LA-010)