Denpasar, LAKSARA.ID – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melaporkan bahwa perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus: terkonfirmasi sebanyak 139 orang (121 orang melalui transmisi lokal dan 18 PPDN), sembuh sebanyak 227 orang, dan 8 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : terkonfirmasi positif 30.425 orang, sembuh 26.780 orang (88,02%), dan meninggal dunia 809 orang (2,66%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 2.836 orang (9,32%),” ujar Dewa Indra.
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 – 22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (LA-010)