Denpasar, LAKSARA.ID – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melaporkan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Minggu(17/1/2021) ini mencatat pertambahan kasus: terkonfirmasi sebanyak 262 orang (244 orang melalui transmisi lokal, 17 PPDN dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 129 orang, dan 1 orang meninggal dunia.
“Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut: terkonfirmasi positif 21.444 orang, sembuh 18.455 orang (86,06%), dan meninggal Dunia 591 orang (2,76%). Kasus aktif per hari ini menjadi 2.398 orang (11,18%),” ujar Dewa Made Rai.
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di manapun. (LA-010)