DENPASAR, LAKSARA.ID – Menteri Agama RI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menegaskan pihaknya sudah melakukan revisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang sebelumnya memuat tentang ajaran Sampradaya.
“Revisi buku, sudah dilakukan. Mudah – mudahan dalam waktu dekat ini buku pelajaran Agama Hindu sudah tuntas,” tegasnya di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu, Dr Tri Handoko Seto, dan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si disela-sela acara Peresmian Univeristas Hindu Negeri, I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Minggu (20/12) di Jalan Ratna, Tonja, Denpasar Utara.
Pernyataan tegas Menteri Agama, Fachrul Razi itu disampaikan setelah sebelumnya mendengar pernyataan dari Gubernur Bali, Wayan Koster yang memohon kepada Bapak Menteri Agama agar merevisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang berisi ajaran terkait Sampradaya, karena tidak sesuai dengan praktek keagamaan dengan budaya Indonesia.
Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.Atas putusan tersebut, Gubernur Wayan Koster dalam beberapa hari yang lalu juga mengeluarkan pendapatnya dengan memberikan nada sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut dalam mewujudkan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.
Sedangkan Menteri Agama, Fachrul Razi di akhir sambutannya juga mengajak seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (LA-DP1)