Amlapura, LAKSARA.ID – Peresmian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Karangasem berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Karangasem pada Senin (14/12/2020) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi.
Dalam acara tersebut Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni SE dilantik dan diambil sumpah sebelum menjabat PAW anggota DPRD Karangasem.
Nengah Sumardi dalam kesempatan tersebut memohon maaf kepada saudari Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni atas keterlambatan pelantikan.
“Saya selaku pimpinan dewan memohon maaf atas keterlambatan pengangkatan PAW ini,” kata Nengah Sumardi.
Keterlambatan pengangkatan PAW tersebut lanjut Nengah Sumardi karena beberapa waktu yang lalu masih sibuk dengan perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Kami tidak ada niat untuk menghambat proses PAW tapi kami memang sedang sibuk dengan pilkada,” katanya.
Sedangkan Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni setelah dilantik akan ditempatkan di komisi 4 DPRD Kabupaten Karangasem.
Setelah pelantikan selesai Kadek Sri Dewi Wahyuni mengaku senang dan berterima kasih karena telah dilantik sebagai PAW anggota DPRD Karangasem.
“Saya mohon doanya supaya saya nantinya bisa mengemban tugas dengan baik,” katanya.
Perlu diketahui terpilihnya Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Karangasem karena berdasarkan perolehan suara pilkada tahun 2019 politisi PDIP ini menempati posisi di bawah I Gede Dana. (LA-010)