Tabanan, LAKSARA.ID – Polsek Pupuan merilis kasus percobaan perkosaan merilis kasus terjadinya percobaan pemerkosaan dengan kekerasan.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agustus Wicaksana Julyawan SH menjelaskan Jajaran Unit Reskrim Polsek Pupuan mengungkap kasus percobaan perkosaan dengan ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh atau dengan kekerasan memeras payudara Korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 jo 53 KUHP atau 351 (1) jo 65 KUHP
“Bahwa memang benar Polsek Pupuan sedang menangani kasus percobaan pemerkosaan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku saat ini diamankan/ditahan di Polsek Pupuan, kasusnya terus didalami petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban termasuk terduga sebagai pelaku, ucap Kapolsek mengawali memberi keterangan, Kamis (3/12/2020)
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bernama I Putu Adi Pratama Putra alias Doni warga Kecamatan Pupuan. Di samping mengakui perbuatannya, ia juga terus terang mengaku keluaran LP Tabanan pada bulan Juli 2020 mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama TKPnya di wilayah Kediri-Tabanan pada tahun 2019
Berdasarkan pendataan ada 4 laporan dan empat warga menjadi korban di antaranya nama inisial Ni Wayan ADS, Ni Wayan WS, Ni KWS dan Ni Made S, semuanya merupakan warga Kecamatan Pupuan.
Berkat kesigapan anggota Reskrim diback up unit intel dan Sabhara Polsek Pupuan, dalam hitungan jam pelaku dapat ditangkap, ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada Hari Senin 30 Nopember 2020, sekitar pukul 03.45 – 04.30 Wita, pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya memepet korban mengakibatkan korban jatuh. Setelah korban jatuh, pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban. Setelah gagal dengan aksi pertamanya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar korban lainnya sehingga 4 perempuan muda yang hendak ke pasar menjadi korban ulah bejat si pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan terkait dengan peristiwa tersebut , 1 unit sepeda motor N Max warna merah, sebuah tas selempang warna hitam dan beberapa lembar pakaian.
“Modus operandi ialah pelaku memepet korban yang mengendarai motor sendirian, setelah korban terjatuh pelaku mendekati korban langsung meremas payudaranya serta berniat menyetubuhi korban,” ujarnya. (LA – TB)