Denpasar, LAKSARA.ID – Satpol PP Kota Denpasar kembali membubarkan kerumunan yang terjadi di salah satu angkringan di jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat (20/11) kemarin malam. Pembubaran itu dilakukan ketika anggota Satpol PP Kota Denpasar mendapat laporan dari warga sekitar dengan adanya kebisingan akibat suara musik dan kerumunan pengunnjung pada tengah malam. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/11).
Lebih lanjut ia mengatakan kerumanan itu merupakan kumpulan anak muda yang nongkrong di salah satu angkringan yang masih buka melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni pukul 21.00 Wita.
“Kami bukannya melarang untuk berusaha, namun dalam situasi pandemic seperti saat ini kami harap semua pihak dapat bekerja sama dalam meminimalisir dan mencegah penularan virus covid 19,” ujar Dewa Sayoga.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pengelola usaha tersebut untuk di proses lebih lanjut. Selebihnya Sayoga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin setiap hari melakukan patroli untuk memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang berkerumun mengabaikan protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penularan virus Covid-19.
“Dalam masa pandemi Covid-19 saya berharap kepada seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk bersama sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti tidak berkerumun, menjaga jarak, tetap menggunakan masker, dan selalu menjaga kebersihan. Dengan mengikuti prokes tersebut semoga bisa terhindar dari penularan virus Covid 19,” kata Dewa Sayoga. (LA – DP)