Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaDenpasarSatpol PP Tertibkan Tempat Biliar dan Kafe

Satpol PP Tertibkan Tempat Biliar dan Kafe

Denpasar, LAKSARA.ID – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan tempat bilar di Jalan Bung Tomo, Sabtu (7/11/2020) malam.

Lagi lagi sebuah tempat permainan yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini ditertibkan Sat Pol PP Kota Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan yakni menciptakan kerumunan, tidak ada menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Dari laporan tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi, ternyata benar tempat bilyard tersebut menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat karena menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu mereka juga melanggar protokol kesehatan.

“Untuk menekan penularan Covid-19 maka kami terpaksa membubarkan orang orang yang ada di tempat bilyard tersebut,” tegas Sayoga.

Di hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padang Galak, karena dari laporan masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke rumah warga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan untuk tindak selanjutnya pihaknya masih melakukan penyidikan untuk tempat biliyar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padang Galak . Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukan surat izin maka langkah selanjutnya akan di Sidang Tipiring hingga penyegelan. (010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments