Denpasar, LAKSARA.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung reformasi perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Reformasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan sehingga segala bentuk izin bisa diperoleh lebih cepat, mudah, murah dan berpihak pada rakyat kecil. Penegasan itu diutarakannya saat didaulat menjadi narasumber pada acara Talkshow Tata Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dengan tema ‘Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR’ yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Denpasar, Kamis (5/11/2020).
Talkshow dilaksanakan dengan dua pola, sebagian narasumber dan peserta hadir langsung di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, sedangkan Gubernur Wayan Koster mengikuti secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar
Mengawali paparannya, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini mengapresiasi dan memuji langkah pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja. Apresiasi dan pujian yang diutarakannya itu bukan tanpa alasan. Mantan anggota DPR RI tiga periode ini menyebut, sebelum menyampaikan pendapat tentang sebuah undang-undang, ia terlebih dahulu harus memahami secara utuh, detail hingga titik dan komanya.
“Saya tiga periode duduk di DPR dan 20 undang-undang yang dirancang. Tapi belum pernah ada undang-undang yang kontennya komprehensif, seperti undang-undang Cipta Kerja ini,” ujarnya. Selain komprehensif, apa yang dimuat dalam UU Ciptaker juga dimaksudkan menghilangkan ego sektoral yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan. Menurutnya ini merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan pemerintah untuk mengharmoniskan antarsektor.
Gubernur Koster berharap, implementasi UU Cipta Kerja ini dapat merubah perilaku di bidang perizinan yang cenderung bikin susah, birokrasi panjang, berbelit-belit dan tidak ada kejelasan standar. Ia lantas mencontohkan proses pengeluaran izin hotel dan restoran di daerah Bali.
“Ada yang sampai bertahun-tahun, ada yang bisa cepat, ada yang bayar, ada yang gratis. Tidak ada standar yang sama antar kabupaten/kota. Padahal jenis izinnya sama,” ungkapnya.
Ia berpendapat, UU Ciptaker merupakan satu langkah strategi pemerintah untuk mewujudkan standarisasi bidang perizinan sehingga tidak ada lagi perbedaan yang terlalu jauh terkait waktu dan biaya pengurusan izin antar kabupaten/kota.
“Saya harapkan kita akan memiliki proses perizinan yang sederhana, murah, cepat dan berpihak pada rakyat,” katanya.
Ditambahkannya, Bali juga sangat berkepentingan dengan reformasi perizinan karena saat ini tengah fokus pada pengembangan koperasi dan UMKM. Dengan penyederhanaan proses perizinan ia ingin pelaku UMKM di Bali bisa lebih mudah mengembangkan usaha. Oleh sebab itu, ia sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga undang-undang ini dapat segera dilaksanakan. “Kami menunggu tindaklanjut dari undang-undang ini dan siap melaksanakannya,” pungkasnya.
Sementara itu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam paparannya menguraikan bahwa salah satu tujuan dikeluarkannya UU Ciptaker adalah untuk menyederhanakan proses perizinan. Menurut dia, regulasi sebelumnya dinilai menghambat dan tak berpihak pada UMKM.
“Undang-undang ini mengusung semangat perubahan. Kita ingin UMKM berkembang dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja,” ucapnya. Khusus untuk bidang ATR/BPN, sistem perizinan nantinya akan berbasis sistem Geopasial Tata Ruang (Gistaru). “Kita harapkan akan jauh lebih baik. Mau investai apa, cukup lihat di Gistaru,” imbuhnya.
Senada dengan Sofyan Djalil, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyampaikan rumitnya proses dan banyaknya syarat yang harus dipenuhi sehingga kebanyakan UMKM tidak mengantongi izin usaha dan pada akhirnya tetap masuk dalam kelompok sektor informal. Ia berharap, UU Ciptaker menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar ke depan dapat berkembang dan memiliki daya saing. (LA – DP1)