Denpasar, LAKSARA.ID – Sebanyak 19 orang kembali ditemukan melakukan pelanggar protokol kesehatan. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar melakukan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar
secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja Selasa (27/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan peraturan gubenur sebanyak 12 orang yang melanggar prokes di denda ditempat sebanyak Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 7 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker dengan benar. “Bagi masyarakat ditemukan tidak menggunakan masker dalam sidak dikenakan sanksi yakni denda Rp 100 ribu.
Dalam upaya pencegahan covid 19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (LA – DP)