Bangli, LAKSARA.ID – Tim Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan di Bangli kali ini berhasil tindak 12 Pelanggar Prokes di Tembuku, Rabu (14/10)
Operasi Yustisi ini dilakukan sebagai implementasi dari Pergub Bali nomor 46 tahun 2020, peraturan Bupati Bangli nomor 39 tahun 2020 tentang penganggunalan covid -19.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., menegaskan dalam pelaksanaan Yustisi kali ini tim gabungan menindak 12 pelanggar, 11 diantaranya diberikan teguran tertulis sedangkan 1 diantaranya diberikan sangsi sosial dalam bentuk pembersihan
Orang Nomor Satu di Polres Bangli ini menegaskan pihak Kepolisian akan selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam menegakan hukum protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini.
“Dengan penegakan hukum yang dilakukan diharapkan masyarakat akan lebih memahami akan pentingnya mempedomani protokol Kesehatan di masa pandemi ini, demi kebaikan bersama”ujarnya (LA – BN)