Denpasar, LAKSARA.ID – Demi menekan penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin terus menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan pemantauan serta menghimbau pemilik kost dan usaha toko-toko di lingkungan Desa Dangin Puri Kangin untuk menerapkan protokol kesehatan.
Dimana kegiatan pendataan penduduk non permanen dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di lingkungan Br. Mertha Nadi Wilayah desa Dangin Puri Kangin dilaksanakan pada Rabu Malam (14/10).
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra saat dikomfirmasi Pada Kamis (15/10) mengatakan, Pendataan penduduk non permanen dan edukasi prokes untuk memutus penyebaran covid 19 yg di laksanakan pada hari Rabu tgl 14 Oktober 2020 mulai jam 20.00 wita s/d 22.00 wita di laksanakan di lingkungan Br. Mertanadi Wilayah Desa Dangin Puri Kangin.
Pelaksanaan ini akan terus di lakukan di tujuh banjar yg ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin, dalam pendataan ini melibatkan tim dari SatPol PP Denpasar, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas acovid 19 Desa Dangin Puri Kangin. Dalam pendataan penduduk non permanen yg di laksanakan di Br. Mertanadi menyasar Rumah Kost, warga yang terdata semuanya sudah membawa identitas diri ( KTP ) namun KTP yg di bawa adalah KTP dari luar dengan data yakni, dari luar Provinsi Bali sebanyak 19 orang dan dari luar Kota Denpasar 3 orang sehinggal jumlah 22 orang.
“Kami berharap kepada warga yang tinggal di wilayah desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Provinsi maupun di luar kota Denpasar kita sarankan untuk melapor diri tinggal, ke Kepala Dusun atau ke kantor Desa untuk di buatkan surat tanda lapor diri. tujuanya supaya warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin untuk tertib administrasi kependudukan dan dalam pendataan penduduk ini juga kita selalu menghimbau ke pada warga masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan covid 19”, ungkapnya. (LA – DP)