Karangasem, LAKSARA.ID – DPRD Karangasem menggelar agenda rapat paripurna dengan menyepakai rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatn Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu setelah fraksi-fraksi memberikan pendapatanya melalui gabungan komisi, pada Selasa (22/9/2020).
Dalam paripurna DPRD tersebut, dipimpin ketua DPRD I Gede Dana, yang dihadiri bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri. Penyampaian pemandangan umum gabungan fraksi yang dibacakan oleh anggota DPRD I Nengah Songkob, menjelaskan, proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikan angka-angkan ataupun menurunkan nilai anggaran,akan tetapi pencapaian pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolak ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2020.
“Perubahan APBD dalam satu anggaran berjalan memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembanganyang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah yang menyebabkan deficit atua surplus anggaran,” ujar Songkob.
Songkob juga menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Ranperda perubahan ini,pendapatan daerah sesuai seperti semula yang dirancang sebesar Rp 1,4 triliun lebih, sedangkan belanja daerah yang semula dirancang sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Melihat hal itu, kata Songkob, fraksi-fraksi DPRD Karangasem memberikan pendapatnya,seperti fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan saran,pemerintah daerah dalam menjalankanprogram serta pelaksananya agar dilakukan secara transpasrasi,sesuai aturan yang berlaku dan dilakukan pengawasan agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran. “Pengalokasian anggaran agar memberikan prioritas bagi kebutuhan masyarakat terutama pendidikan dan kesehatan,” ujar Songkob.
Fraksi PDI Perjuangan, kata Songkob, juga mendesak pemerintah agar focus dalam penanganan bencana pandemic virus covid-19,pengalokasian dana baik dalam hal penanganan maupun pemulihan ekonomi secara menyeluruh. Disamping itu, fraksi PDI perjuangan juga meminta agar BUMD yang memiliki kemampuan produksi barang tertentu dapat dioptmalkan kinerjanya untuk mendukung penanganan covid-19 serta mendukung perekonomian rakyat, perhatian khusus bagi UKM dalam bantuan modal,dana bergulir serta promosi hasil produknya.
“Sementara fraksi Nawa Satya Partai NasDem juga menyetujui dijadikan perda dengan beberapa usul dan saran,” ujarnya.
Fraksi Gerindra, kata Songkob, juga setuju ranperda Perubahan dijadikan Perda dengan catatan, pelaksanaan prinsip disiplin anggaran. Pergeseran anggaran akibat covid-19, menurut fraksi Gerindra,agar segera di realisasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ekonominya sangat terpengaruh serta dilakukan pengawasan ketat.
“Lakukan pegawasan yang lebih efektif terhadap kegiatan yang masih berjalan di masing-masing SKPD, serta yang akan dilaksanakan,sosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar Perda yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan,” sebut Songkob. (adv)