Minggu, September 15, 2024
BerandaHeadlinesTerlibat Narkoba, Wulan dan Weda Diringkus Polisi

Terlibat Narkoba, Wulan dan Weda Diringkus Polisi

Tabanan, LAKSARA.ID- Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba ( jenis sabu-sabu ), di mana dua orang terduga pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra SH Kasubbag Humas pada hari Selasa (28/07/2020) pukul 14.00 Wita menyampaikan singkat kejadian pengungkapan tersebut pada hari Sabtu 18/07/2020 sekira pukul 21.00 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan (43) di depan Minimarket Alfamart, Jalan By Pass Ir Soekarno, Desa Delod Peken, Kec/Kab. Tabanan.

Dalam penggeledahan tersebut, pada bagasi depan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan ditemukan 1 buah plastik klip yang di dalamnya diduga sebagai sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan tersangka SR alias Wulan mengakui bahwa barang itu sebelumnya dibeli dari tersangka yang bernama KW alias Weda (35).

Berbekal informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan pencarian terhadap tersangka KW alias Weda dan sekitar pukul 23.10 wita melakukan penggeledahan terhadap tersangka KW alias Weda di Mini market Br. Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dan menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga sabu-sabu. Tersangka KW alias Weda juga mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka SR alias Wulan dengan harga Rp 400.000.

Sehingga dari penangkapan ini, disita barang bukti dari tersangka SR alias Wulan berupa 1 paket sabu 0,17 gram, 1 buah handphone dan 1 Unit Sepeda Motor Scoopy. Sedangkan dari tersangka KW alias Weda disita barang bukti berupa 1 Paket Shabu 0,11 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia.

Modus operandi barang bukti sabu disimpan dalam plastik klip yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang dibungkus dalam kemasan rokok kemudian disimpan pada bagasi depan sepeda motor dan barang bukti yang dibuang oleh tersangka di sebelah kanan tempatnya berdiri pada saat digeledah. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara. (010).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments