Denpasar, LAKSARA.ID – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5).
Rakor membahas mekanisme pelaksanaan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir inisiator pelaksanaan rakor menyampaikan Surat Ditjen Perhubungan terkait perberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respon terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020.
Surat Gubernur Bali brisi enam poin itu ditujukan kepada Menteri Perhubungan, terkait syarat ketentuan bagi pelaku perjanan, baik masuk ataupun keluar Bali.
Menurut Elfi, surat Gubernur Bali itu direspon cepat oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga point penting yaitu :
Pertama, Bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negative Uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
Kedua, Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama – lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.
Ketiga, Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.
Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur Wayan Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor virtual. Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai dan pihak PAP.
Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang sangat cepat merespon surat dari Gubernur Bali. Menurutnya, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.
Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari COVID-19. “Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujarnya.
Selanjutnya, pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Daerah Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran COVID-19. “Uji SWAB dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid testnya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif COVID-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” imbuhnya.
Sementara itu, aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020. Sekda Dewa Indra memberi waktu tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat. “Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.
Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan teus melakukan evaluasi. “Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib SWAB/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test. “Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil SWAB/PCR negatif,” imbuhnya.
Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji SWAB/PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test. (010)