Singaraja, LAKSARA.ID – Situasi pandemi covid 19 ini, Polres Buleleng menerima Laporan informasi yang disampaikan masyarakat adanya sabung ayam (tajen) di pinggir kali sebelah selatan BTN Wira Sambangan Desa Sambangan Sukasada pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 pukul 17.00 wita, direspon dengan cepat Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky.
Tidak pikir panjang Kasat Reskrim AKP Vicky langsung mengumpulkan dan memerintahkan unit Jatanras dibawah kendali Kanit I Pidana Umum Ipda Kevin Simatupang, S.Tr.K., bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dengan anggota Jatanras.
Team Jatanras langsung menuju sasaran dan medan tempat diselenggarakan sabung ayam agak sulit terletak dipinggir kali sehingga kedatangan team Jatanras tercium dan terlihat oleh para pemain, sehingga para pemain lari tulang langgang kearah selatan meninggalkan TKP dan hanya tertinggal beberapa sepeda motor diduga milik pemain sabung ayam yang tertinggal di sekitar BTN Wira Sambangan.
Selain sepeda motor di tempat kejadian perkara juga ditemukan sarana dan alat-alat yang berkaitan dengan pelaksanaan sabung ayam diantaranya Sangkar (kurungan ayam), tas tempat ayam aduan, terpal yang digunakan alat berteduh, Bulang ( tali pengikat taji saat ayam diadu) dan 1 (satu) ekor ayam yang sudah mati (ayam cundang).
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan baik dari TKP maupun di sekitar TKP, dari hasil keterangan yang diperoleh akan dipergunakan untuk mencari yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tajen yang jelas melanggar ketentuan yang ada apalagi di saat situasi pandemi covid 19,” ujar AKP Vicky.(010)