Denpasar, LAKSARA.ID – Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyataka, Pemerintah Provinsi Bali taat dan mengikuti kebijakan pusat dalam penanggulangan Covid-19 , yaitu selaras dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Satgas Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali yang selama ini bertugas, melakukan penyesuaian menjadi Gugus Tugas dimana Ketua adalah Gubernur Bali dan Sekretaris Daerah adalah Pelaksana Harian. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali. Dalam keanggotaanya, juga terdapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bali seperti Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana dan lainnya. Hal ini bertujuan agar Gugus Tugas ini dapat menjalankan tugas dan koordinasi secara lebih komprehensif.
Di samping itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah membentuk tim khusus penanganan dampak dan pemulihan ekonomi akibat Covid-19 yang diketuai oleh Wakil Gubernur Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penaganan Dampak dan Pemulihan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat ‘Masker Untuk Semua’, seluruh masyarakat Bali diminta menggunakan masker kain setiap bepergian keluar rumah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran dan melindungi diri sendiri dari virus Covid-19. Diharapkan semua pihak untuk dapat berdonasi masker dalam rangka penguatan pencegahan Covid-19. Untuk itu, pemprov malalui Disperindang Provinsi Bali telah melakukan penjajakan dengan 50 perusahan garmen yang ada di Bali untuk memproduksi masker kain, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh masker kain.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menggunakan masker kain serta memperhatikan kebersihannya. Maksimal setiap 4 jam sekali masker tersebut harus sudah dicuci dengan sabun atau deterjen,” kata Dewa Indra sembari menambahkan, untuk masker yang digunakan oleh tenaga medis adalah masker N-95 dan masker bedah. (010)