Karangasem, LAKSARA.ID – Personel Polres Karangasem yang dipimpin langsung Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini SIK MM Tr beserta Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto SH SIK MH dan Pejabat Utama Polres Karangasem melakukan penyekatan di lokasi perbatasan Banjar Sampyang yang merupakan perbatasan antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi, Kabupaten Karangasem pada Kamis (19/3/2020) pukul 10.30 Wita.
Warga masyarakat yang berjumlah kurang lebih 1.500 orang bergerak menuju Banjar Sampyang, Personil Polres Karangasem yang dipimpin langsung Kapolres Karangasem langsung melakukan pengamanan dan penyekatan di lokasi perbatasan Banjar Sampyang untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
Sampai di lokasi perbatasan Banjar Sampyang Warga Desa Adat menyampaikan pendapat, kemudian Kapolres Karangasem didampingi Wakapolres Karangasem, Kelian Desa Adat Jasri I Nyoman Mawi dan Tokoh masyarakat Jasri I Nyoman Putra Adnyana berupaya menenangkan warga dan akan dimediasi di Polres Karangasem antara Prajuru Desa Adat Jasri dengan dengan Prajuru Desa Adat Perasi bersama Majelis Desa Pekraman Kabupaten Karangasem.
Mendengar penjelasan tersebut pukul 12.40 Wita warga masyarakat Desa Adat Jasri membubarkan diri untuk kembali ke balai masyarakat dan sampai saat ini situasi berlangsung kondusif.
Kapolres Karangasem pada kesempatan ini menyampaikan pesan Kamtibmas yang intinya mengajak Prajuru dan warga untuk turut berpera aktif menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Karangasem, apabila ada permasalahan menyangkut tapal batas antardesa upayakan kordinasi dan komunikasi secara terus menerus dengan baik pasti ada solosinya dan memberikan kepercayaan kepada Kelian Adat, Bendesa,Tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara bijak dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Apabila nantinya dalam dalam proses mediasi ada indikasi ke ranah pidana dengan bukti yang cukup agar segera melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian dan hindari adanya provokasi dari pihak – pihak tertentu baik melalui media masa yang dapat memecah belah persatuan antara Desa Adat,” tegas Kapolres Karangasem. (010)