Minggu, September 15, 2024
BerandaAdvertorialInspektorat Bali Sosialisasikan Saber Pungli di Kabupaten Badung

Inspektorat Bali Sosialisasikan Saber Pungli di Kabupaten Badung

Badung, LAKSARA.ID – Kegiatan sosialisasi saber pungli oleh Inspektorat Bali di Kabupaten Badung, dilaksanakan di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Badung pada Kamis (12/3) pagi. Kegiatan tersebut diinisiasi Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten/kota se-Bali.

Pada kesempatan itu Kepala Inspektorat Provinsi Bali  I Wayan Sugiada dalam sambutanya mengatakan, Tim Saber Pungli ada untuk pencegahan terjadinya pungli, dengan dasar hukum Instruksi Mendagri hingga Keputusan Gubernur. Sesuai arahan Presiden, pemberantasan korupsi yang didalamnya termasuk pungli jadi prioritas utama.

Pungli adalah Pungutan di tempat yang sebenarnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan, atau pungutan tanpa dasar hukum. Pungli merusak sendi masyarakat dan negara.
Ada 7 area yang rawan pungli, yakni  perijinan, bansos dan hibah,
Kegiatan fiktif, jual beli jabatan.
Pendidikan, dana desa, serta pengadaan barang dan jasa.
UPP ada sebagai upaya pencegahan, sedangkan tindakan lanjutan akan menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu Kadis Pemajuan Masyarakat Adat mengatakan. Penting dipahami desa adat di Bali,  Sekarang ada landasan hukum lewat perda. Pemprov ingin menguatkan kembali desa adat, menjadikannya sebagai subyek hukum hingga kucuran dana. 122 desa adat di badung juga termasuk.

“Desa adat kita, diakui negara lewat UUD 1945 pasal 18 B yang mengakui kesatuan hukum adat beserta hak-haknya. Dikuatkn Perda no 4 2019. Sudah otonom sebenarnya ada wilayah, struktur pmerintahan, krama, harta, dan lain -lain. Desa adat berhak mengatur rumh tangganya, namun tetap sesuai peraturan perundangan.

Desa adat, mohon diperhatikan kewenangan dan tugasnya. Jangan malah sewenang-wenang mencampur aduk kewenngan, mana yang patut dan tidak. Pasal 24 dan 25 di perda no 4 2019 wajib dbaca dan dipahami. Kalau tidak akan ada kecendrungan sewenang wenang.
Tentang dudukan (pungutan) harus ada kesepakatan. Ada Komunikasi yang dibangun desa adat dengan krama tamiu dan tamiu.  Sedangkan dana punia adalah sumbngan sukarela. Ini adalah pendapatan lain-lain desa adat yang pas.

Bangun komunikasi yang baik dengan krama tamiu, Berapa besaran dan kepatutannya, tata kelola harus jelas, dibuat perarem jelas, petugas pemungut dudukan dengan identitas dan surat penugasan harus lengkap.
Kedepan semua awig-awig dan pararem harus ddiaftarkan ke dinas PMA, setelah mendapat surat keterangan majelis desa adat” ujarnya.

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dalam sambutanya menyampaikan
Terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini, dimana kegiatan ini adalah baik sekali ,  agar bisa dimengerti dan dijalankan oleh para perangkat desa, prajuru dan pihak lain yang terkait sehingga pemkab Badung memperoleh tuntunan dalam menyikapi pungli.

Masih banyak yang belum paham benar tentang apa yang disebut pungli.
Kepada pemerintah dan prajuru desa agar tidak melakukan pelanggaran.
“Sering didengar, namun masih banyak yang belum mengerti secara utuh, apalagi para prajuru kita di desa – desa. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dengan baik, kepada para klian, perangkat desa,  yang sudah mengabdi di masyarakat, ngayah, sama sekali tidak ada niatan untuk melawan hukum. Adanya pelanggaran murni karena belum ada pengertian yang baik. Kita akan
mengutamakan langkah pencegahan dan pembinaan” katanya. (010)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments