Denpasar, Laksara.id – Penasihat hukum Drs Wayan Ardika SH yang mewakili korban Nyoman Budiana yang merasa ditipu oleh oknum notaris Putu Sarjana mendatangi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Badung, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali, Selasa (3/12).
Wayan Ardika mengatakan kedatangannya ke kantor MDP untuk mengadukan perbuatan oknum notaris Putu Sarjana karena menurutnya telah merugikan kliennya. “Kami datang ke sini untuk mengadukan notaris Putu Sarjana karena telah merugikan klien saya,” ujarnya.
Kliennya, ujar Wayan Ardika, pada tanggal 29 Desember 2018 menitipkan sertifikat tanah (SHM) seluas 9.7 are untuk dipecah menjadi empat sertifikat. Untuk biaya pemecahan tersebut, Wayan Ardika mengatakan kliennya telah membayar biaya sebesar Rp 60 juta.
Namun setelah selesai, sertifikat tersebut tidak kunjung diserahkan kepada kliennya. Harusnya, ia mengatakan, tidak ada alasan apapun yang membenarkan notaris menahan sertifikat tersebut, karena kliennya sudah membayar lunas kewajiban biaya pemecahannya.
“Setelah selesai, sertifikat itu tidak diserahkan kembali ke klien saya, tapi digantung di sana, dan ada informasi juga katanya diserahkan ke pemilik awal. Padahalkan klien saya sudah pemegang akta otentik kuasa jual atas tanah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Wayan Ardika menyinggung, langkahnya mengadu ke MPD ini ditempuh lantaran laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang dinilai lambat dan belum ada kejelasan, padahal menurutnya, saksi-saksi sudah semua diperiksa.
“Sebelumnya kami juga sudah membuat laporan (Dumas, red) ke Polda Bali dengan tuduhan oknum notaris Putu Sarjana telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Belum bisa dinaikan menjadi LP (laporan polisi, red) masih digantung terus sama polisinya, ada apa dibalik itu, kan patut kita duga,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris MPD Notaris Kab Badung I Eka Agustina SH menanggapi laporan Wayan Ardika mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut.
Eka Agustina mengatakan sesuai SOP (standard operasi prosedur) maksimal 30 hari sejak laporan diterima, MPD akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPW (Majelis Pengawas Wilayah) Notaris Provinsi Bali.
“Kita akan pelajari dulu, nanti akan kita panggil semua pihak-pihak. Maksimal dalam waktu 30 hari sejak laporan pengaduan ini kami terima, kami akan keluarkan rekomendasinya,” terangnya.
Sanksi terberat, menurut Eka Agustina, notaris yang melakukan pelanggaran berat akan dicabut izin notarisnya, dan tidak dapat menjadi notaris lagi selamanya. Begitupun notaris yang terbukti melakukan tindak pidana diancam hukuman 5 tahun ke atas, dan berkekuatan hukum inkrah, maka yang bersangkutan akan otomatis dicabut izin notarisnya alias dipecat. (LA-010)