Denpasar, Laksara.id – Lahan jalur hijau berupa ‘pangkung’ (jurang) yang ada di Gumi Kebonkuri, Kesiman, Denpasar Timur yang diuruk oleh pengembang, ternyata akan berdampak sistemik terhadap eksistensi subak atau persawahan yang ada di wilayah tersebut.
Ketua Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Wayan Windia SU secara terbuka menyesalkan realita pengurukan ini. “Makanya, kalau diuruk maka jelas kan merusak sistem ini. Sawah yang ada di hilirnya juga akan mati. Karena pangkung tersebut selain sebagai pembuangan juga sebagai pemasok kebutuhan air sawah yang ada di bawahnya,” ujar Prof Windia ketika ditemui di Denpasar, Rabu (13/11) malam.
Oleh karena itu, lanjut Prof Windia, mestinya pihak Pemkot Denpasar dapat bertindak tegas terkait kondisi permasalahan ini. Pemkot harus segera mengambil tindakan tegas. “Ini sederhana saja sebetulnya masalah ini, sudah jelas itu pelanggaran. Harusnya kan Pemkot tinggal mengirim Satpol PP untuk menghentikan tindakan ini. Karena ini melanggar Perdanya, dan Pemkot memiliki aparat untuk melakukan itu,” sesalnya.
Sementara itu, Wakil Bendesa Adat Kesiman I Wayan Sukana MSi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini, padahal pengurukan ini bersinggungan dengan ‘palemahan’ (kewenangan adat mengatur lingkungan adat, red), mengingat palemahan dari Pemerintahan Desa Adat Kesiman mencakup tiga kelurahan/desa, yakni Kelurahan Kesiman, Desa Kesiman Petilan, dan Desa Kertalangu.
Terlebih lagi terkait akan diselenggarakannya Peparuman Agung pada 15 November 2019 nanti, yang mana kegiatan itu identiknya dengan forum rapat pemerintahan desa adat. Sedangkan pihak pemerintah adat, dalam hal ini bendesa maupun wakil bendesa, sama sekali tidak diberitahu serta tak diundang.
Wayan Sukana kemudian mempertanyakan apakah forum yang dikatakan Peparuman Agung ini adalah lembaga legal yang ada di Gumi Kebonkuri. Apabila tidak, tentu keputusan yang dihasilkan nanti tidak memiliki keabsahan.
Oleh karena itu, senada dengan Prof Windya, ia berharap mestinya ada tindakan yang cepat dari Pemerintah Kota Denpasar. “Kalau sudah jelas itu melanggar Perda, yakni melanggar jalur hijau, harapannya pemerintah (Pemkot Denpasar, red) dapat mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut menjadi polemik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar, Ir. Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W MT membenarkan bahwa pengurukan jalur hijau yang ada di wilayah lingkungan Gumi Kebonkuri, Denpasar Timur itu tidak memiliki izin.
Ia juga mengatakan bahwa masalah ini sudah ada sejak lama, kini kembali mencuat ke publik dan menjadi polemik yang diwarnai dengan aksi saling tuding. “Ini sudah dimediasi dirapatkan oleh dari kelurahan sudah, dari kecamatan juga sudah dan sepakat untuk menghentikan sementara,” ujarnya.
“Terkait dengan aktivitas akan dihentikan sementara. Dan kami tegaskan, dari kami belum ada izin dalam bentuk apapun, belum ada rekomendasi apapun terkait aktivitas di lokasi pengurukan. Terkait dengan aktivitas akan dihentikan sementara. Dan kami tegaskan, dari kami belum ada izin dalam bentuk apapun, belum ada rekomendasi apapun terkait aktivitas di lokasi pengurukan,” tegasnya. (LA-010)